POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Simalungun melaksanakan penindakan di sebuah warung tuak di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (18/1) lalu.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap 5 (lima) orang bersama barang bukti narkotika jenis ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati lima orang di lokasi kejadian,” kata Ferry, Kamis (23/1).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah CS (37), DS (28), MHM (40), SM (24), dan RS (56), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pangururan.
Dijelaskan Ferry, dari penggeledahan awal, polisi menemukan empat paket kecil daun ganja kering dengan berat bruto total 23,83 gram, termasuk sisa lintingan ganja yang diduga habis digunakan.
Kepada polisi, CS, mengaku menyimpan ganja di gudang belakang rumahnya.
Mendengar pernyataan itu, polisi kemudian mengembangkannya dan menemukan sebelas batang tanaman ganja di ladang milik CS di Desa Panampangan.
Total barang bukti yang diamankan, yakni satu paket kecil daun ganja seberat 9,93 gram, satu paket kecil daun ganja seberat 1,73 gram, satu paket kecil biji ganja seberat 10,47 gram, serta sebelas batang tanaman ganja dengan berat bruto 450 gram.
Namun, hanya CS yang ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan di RTP Polres Samosir dengan ancaman Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan empat tersangka lain akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah 5 gram, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman