Ingin Dampingi Klien, Pengacara Diusir Kapolsek dan Kanit Polsek Salapian

oleh
Bang Ginting, pengacara yang mendapatkan penghargaan dari KPK RI karena peran serta pencegahan tindak pidana korupsi. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Dua warga Langkat tersangka pencurian kelapa sawit di perkebunan swasta Kecamatan Salapian tak diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Diduga pelarangan pendamping hukum dilakukan Kapolsek Salapian IPTU Johnson Edison Fransiskus dan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu.

Ditegaskan Harianto Ginting, pengacara dari Kantor Hukum BG GINTING & REKAN, Rabu (15/1/2025).

Ketua DPC Perkumpulan Pengacara & Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat ini menyatakan telah menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan tidak ketidak profesional sebagai anggota Polri itu.

Harianto Ginting menjelaskan pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 22.00 WIB pihaknya datang ke Mapolsek Salapian dan melapor piket, bermaksud menandatangani surat kuasa kepada kliennya, berdasarkan surat penunjukan keluarga tersangka, Faisal Aditama dan Setia Sebayang.

BACA JUGA..  3 Pengeroyok Tentara di Pancur Batu Serahkan Diri

Namun, Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu melarang para pengacara yang dikuasakan keluarga tersangka untuk bertemu dengan alasan printah Kapolsek Salapian.

“Dan akhirnya kami pulang untuk menghindari perdebatan,” terang pengacara yang akrab dipanggil Bang Ginting ini.

Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.40 WIB, Harianto Ginting kembali ke Polsek Salapian dengan tujuan yang sama, namun sebelumnya sudah memberitahukan kedatangannya kepada Kanit Reskrim melalui pesan WhatsApp.

Namun, lanjut Harianto, sesampainya di Polsek saat penandatangan kuasa kepada klien, pihaknya diintimidasi.

BACA JUGA..  Tersangka Pembacok Lisa Ardi Belum Tertangkap, Ini Pesan Kapolres ke Jajaran

Kanit Reskrim malah mengusir keluar dan tidak diberikan waktu untuk bicara kepada klien terkait perkara demi kepentingan hukum klien.

“Ini kan luar biasa. Seorang kuasa hukum, tapi tidak diberikan kesempatan untuk berbicara kepada klien,” ujarnya.

Dijelaskan Harianto, pada saat pembicaraan singkat dengan klien, didapatkan fakta bahwa kliennya telah dilakukan pemeriksaan tanpa pernah didampingi pengacara, sebagaimana diatur dalam undang undang sebagai hak tersangka.

“Selain itu, hanya dituding sebagai pencuri kelapa sawit, selama dua hari klien kami tidak diperkenankan bertemu dengan keluarga,” ungkapnya.

“Bukan itu saja, perkara yang dituduhkan kepada klien kami ini adalah dugaan pencurian perkebunan. Namun pasal yang dipergunakan malah Pasal 363 KUHP, dan bukan Pasal 107 UU Perkebunan,” tandasnya heran.

BACA JUGA..  Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar, Mantan Rektor UINSU dan 2 Koleganya Diadili

Dijelaskan pengacara yang mendapatkan penghargaan dari KPK RI karena peran serta pencegahan tindak pidana korupsi ini, jika dirinya siap memberikan pendampingan hukum kepada kliennya untuk adu data dan argumen dengan penyidik di pengadilan.

Terpisah, Kapolsek Salapian Iptu Johnson Edison Fransiskus melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu dikonfirmasi terkait pelarangan tersebut tidak banyak komentar. Ia hanya mengatakan biarkan saja.

“Ya, sudah kalau itu kata mereka.
Biarlah Tuhan yang tau. Jadi makin tambah nanti dosa awak Bang,” ujar Ipda Heri singkat, Kamis (16/1/2025).(*)
Reporter: Agung
Editor: Riyan