POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042 di Lapangan Segitiga Jalan Kemenyan Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (11/1/2025).
Dalam sambutannya, Eko Afrianta Sitepu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tata ruang wilayah. Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang tata ruang masih tergolong rendah, sehingga diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Kami berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat terus melanjutkan sosialisasi terkait tata ruang ini secara berkesinambungan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, bahwa tata ruang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih mendukung kebijakan pemerintah terkait pengelolaan ruang dan wilayah.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan masyarakat paham akan tata ruang wilayah. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat diterima dengan baik dan diaplikasikan secara optimal,” katanya.
Selain diskusi interaktif, acara ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait tata ruang di wilayah mereka. Eko berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri Lurah Mangga Fery Arapenta Tarigan, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan Hendri Edward Purba, A.Md, Afrizal Kusnoto mewakili Dinas SDABMBK Kota Medan dan ratusan warga. (*)
Editor: Ali Amrizal