POSMETRO MEDAN – Aparat Penegak Hukum diminta mengusut pengelolaan Anggaran Sosialisasi Perda ( Sosper) Anggota DPRD Deli Serdang tahun 2023. Pasalnya dari data dihimpun ada 1,2 Milyar menguap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI.
Dalam laporan nomor 99/LHP/VII.MDN/12/2023 ditemukan data penggunaan anggaran meliputi biaya cetak spanduk, catering makan minum, sewa tenda, honor pembawa acara, pengganti transport masyarakat dan lainnya tak jelas.
BPK -RI Perwakilan Sumut menemukan bahwa ada 805 kegiatan Sosper dilaksanakan 46 anggota DPRD Deli Serdang. Berdasarkan hasil pengujian atas pertanggung jawaban , ternyata kegiatan Sosper di Kabupaten Deli Serdang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan serta pertanggung jawaban kegiatan Sosper.
Belum ada penjelasan dari Sekertaris Dewan ( Sekwan) DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang terkait hal ini, apakah ada Tagihan Ganti Rugi ( TGR) yang sudah dikembalikan Anggota DPRD terkait temuan BPK tersebut.
” Inikan sudah lama juga, dan sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum melakukan pengusutan. Jangan sampai Uang Rakyat itu disalahgunakan, kalau ada penguapan ya dikembalikan. Kalau tidak tentu ada konsekwensi hukum atas pertanggung jawaban,” ucap Syahrul Tobing Penggiat Anti Korupsi Sumut.( Wan)
EDITOR : Rahmad