Residivis Masuk Lagi, Kasusnya Miliki 5 Paket Sabu

oleh
Residivis narkoba pemilik 5 paket sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan pria berinisial MIL (38), warga Jalan Sakti Lubis. Residivis narkoba itu dibekuk atas kepemilikan 5 paket sabu di Jalan Merbuk, Kota Tebingtinggi, pertengahan November 2024 lalu.

 Penangkapan terhadap MIL dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono.

BACA JUGA..  Pemilik Sabu & Ganja Gol

 Dijelaskan Mulyono, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba itu ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat.

 “Informasi itu kita respon dengan mendatangi kediamannya pada malam hari,” jelas Mulyono, Selasa (3/12).

 Usai menangkap MIL, petugas pun melakukan penggeledahan.

 Hasilnya, petugas menemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,90 gram, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.

BACA JUGA..  Petugas Damkar Deli Serdang Tangkap Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Kamar Warga

 “Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya yang kini masih dalam pencarian,” tegas Mulyono.

 Hingga berita ini diterbitkan, petugas terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman

BACA JUGA..  Perangi Narkoba, Pekan ini Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti