Polres Agara Ciduk Residivis Pengedar Sabu

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Polres Agara berhasil ciduk Pria inisial B (51), warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala Gala.

Pelaku baru saja keluar dari penjara  namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah,mengatakan team  Sat Resnarkoba berhasil ciduk pria inisial B (51) pengedar sabu di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel warga  Desa Lawe Sigala Barat.

BACA JUGA..  Tidak Terima Dinasehati, Suami 'Banting' Istri 

Dalam penangkapan team sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,46 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,69 gram, 2 plastik warna hitam, 2 kertas coklat, Uang tunai Rp 535.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merek AEROX.

Tersangkan B dengan barang bukti sudah kita amankan di polres Agara.(ZAL)

BACA JUGA..  Pria Asal Tebingtinggi Diamankan, Kasusnya Miliki 13 Paket Sabu