Pasutri Pembunuh Boru Sagala Diciduk

oleh
oleh

posmetromedan.com – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi menangkap dua tersangka dugaan pembunuhan Roida boru Sagala, Minggu (15/12/2024) kemarin.

Keduanya merupakan pasangan suami istri, ES (28) dan SP (20) yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi kejadian di Desa Silumboyak, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi.

Keduanya ditangkap saat jalan kaki di Simpang Salak Sidikalang, Minggu (15/12/2024) malam. Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya ponsel milik korban.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Barang bukti emas, sedang ditelusuri keberadaannya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Sebelumnya, Roida ditemukan meninggal duani di rumahnya dengan berbagai kejanggalan, Jumat (6/12), termasuk mulut ditutup pakai kain lap, kaki dan tangan diikat serta leher korban dijepit.

Terkait penangkapan ini, Kepala Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Dairi, Gomgom Manullang mengaku sangat terkejut saat mengetahui pelaku pembunuhan Roida Sagala.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

“Saya terkejut. Tak nyangka, tersangka adalah teman sekampung dan saling kenal,” kata Gomgom, Senin (16/12/2024). Dia mendapat informasi, Gomgom menyebut, ayah ES kenal baik dengan Timur boru Aritonang (82), ibu korban.

Gomgom mengatakan, pasangan suami istri itu meninggalkan kampung pada siang hari setelah kejadian. Mereka tidak punya kerja menetap dan sudah menikah sekitar 2 tahun lalu.(bbs)

BACA JUGA..  Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kembali Dilaporkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Jalani Pemeriksaan di Kejatisu