Pabrik Peleburan Besi di Desa Limau Manis Tanjung Morawa Diduga Tak Berizin

oleh
Pabrik peleburan besi.

POSMETRO MEDAN – Pabrik pembakaran/peleburan besi yang terletak di Jalan Bambu, Dusun XIII, belakang Kompleks Perumahan Adam Maris, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak memiliki izin resmi.

Selama kurang lebih lima tahun beroperasi, pabrik ini telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Salah seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, Situmorang Ia mengungkapkan, Kalau Pabrik Pembakaran/Peleburan Besi, kalaiu malam beroperasi suara pabrik itu sangat bising/ribut, jadi kalau malam warga tak bisa istrahat tidur tenang.

Di sisi lain, Kepala Desa Limau Manis Tanjung Morawa, Dodi, menyatakan bahwa pabrik tersebut telah lama beroperasi, tetapi ia tidak pernah melaporkan dan saya pun tidak tahu, memang kalau dilihat lokasi Pabrik Pembakaran / Peleburan Besi tersebut masih Tanah Garapan atau Tanah PTPN 2 yang sudah habis HGU nya.

BACA JUGA..  Pasar Tradisional Tanjung Morawa Macam Kubangan Kerbau

Pada Jumat, 27 Desember 2024, media Posmetro mengconfirmasi Kabid Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang (indra), memang Pabrik Pembakaran/ peleburan Besi yang terletak desa limau manis kecamatan tanjung morawa kabupaten deli serdang, Diduga tidak memiliki izin baik dari Dinas cipta karya bagian Tata Ruang belum terdaftar, karena masih di tanah Garapan, belum memiliki surat sertifikat hak milik dari BPN ( Badan Perranahan Negara).

BACA JUGA..  Piagam Kabupaten Peduli HAM 2024 Diraih Pemkab Langkat

Sehingga harus diberikan pembinaan selama 2 bulan ini untuk melengkapi semua data-data kepimilikan Surat sertifikat dan perizinan dari dinas lungkungan hidup, Apabila tidak segera melengkapi data-data yang kami sampaikan kepada Pemilik Perusahaan Pabrik Pembakaran/ Peleburan Besi, sehingga Dinas lingkungan hidup Deli serdang memberikan surat kepada dinas satpol PP deli serdang untuk menutup Pabrik tersebut, pungkas kabid Dinas lingkungan hidup Indra.

Pabrik Pembakaran/ Peleburan Besi harus mengklaim beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Selain itu, mereka juga mengacu pada peraturan lain yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan.

BACA JUGA..  Tenaga Non ASN di Deliserdang Akan Diangkat PPPK

Namun, jika pabrik Pembakaran/Peleburan Besi diduga tidak memiliki izin, hal ini dapat merugikan kesehatan masyarakat dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, kami akan mengajukan surat kepada instansi pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti masalah ini.(Romson)

EDITOR : Rahmad