POSMETRO MEDAN – Sejumlah inventaris rumah dinas Ketua DPRD Karo mendadak dipertanyakan publik. Pasallnya, barang-barang tersebut pindah ke rumah pribadi sang ketua dewan.
Padahal Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
PP tersebut mengatur beberapa hal diantaranya tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD,Rumah negara dan perlengkapan nya,kendaraan perorangan dinas,Belanja rumah tangga, pengelolaan keuangan dan tunjangan yang dilakukan oleh sekretaris DPRD.
Juga sesuai dengan tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan , Pasal 19 Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya (1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
Pengembalian rumah negara sebagaimana dimaksud angka (1) dilakukan dengan keputusan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP) oleh Pengelola Barang
(3) Penyerahan pengembalian Rumah Negara dan perlengkapannya dituangkan
dalam dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pasal 20 Pengembalian Kendaraan Dinas Jabatan (1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berhenti atau berakhirnya masa jabatan.
(2) Pengembalian kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud angka (1)
dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas diketahui alat-alat rumah tangga rumah dinas pimpinan DPRD Karo telah berpindah ke rumah pribadi pimpinan DPRD Karo tersebut.
Sekretariat DPRD kabupaten karo,Eva Angelina melalui kepala bagian umum , Megawati Senin (2/12/2024) melalui pesan WhatsApp nya tidak mendapat respon dari sejumlah pertanyaan yang dikonfirmasi wartawan terkait barang -barang inventaris milik pemerintah kabupaten karo (mrk)