POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kabupaten Dairi menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Penghargaan yang diraih kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean kepada Penjabat (Pj) Bupati Dairi Surung Charles Bantjin usai menerima penghargaan dan meraih peringkat 3 atas prestasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (25/11/2024).
“Penghargaan ini merupakan suatu kebanggan bagi seluruh pegawai negeri sipil di Kabupaten Dairi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Surung Charles Bantjin.
Menurut Surung Charles Bantjin, penghargaan tersebut menambah motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Dairi untuk lebih dekat dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan melakukan berbagai inovasi.
Inovasi pelayanan publik, lanjut Surung Charles Bantjin, menjadi salah satu trategi untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Oleh karena itu, pelayanan harus mudah, cepat, transparan, dan adil.
“Untuk itu, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 ini tidak sekedar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai motivasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan pada masa-masa berikutnya,” ucap Surung Chales Bantjin.
Surung Charles berharap agar penghargaan ini pengingat kepada Pemerintah Kabupaten Dairi agar senantiasa berbenah demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus.
“Saya juga mau sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi sebagai pihak pengguna layanan, kami menyadari bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja dan dukungan semua pihak termasuk masyarakat. Untuk itu tetap fokus dalam upaya meningkatkan kualitas dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai informasi, untuk tahun 2024, kata Charles meliputi 7 (tujuh) lokus, yakni; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta UPT Puskesmas Sigalingging dan UPT Puskesmas Pegagan Julu II.
Charles Bantjin didampingi Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, dan Kepala Dinas Disdukcakpil, Dedi Situmorang juga menyampaikan berdasarkan hasil Penilaian Ombudsman atas Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, memperoleh nilai 94,83 dan masuk kategori Zona Hijau (A) dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dijelaskan Surung Charles Bantjin, tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Dairi dari juga mendapat penghargaan Ombudsman Republik Indonesia mendapat zona hijau kategori A, opini kualitas tertinggi dengan nilai 88.87.
“Layanan publik yang kami sudah lakukan dengan pemanfaatan sistem informasi pelayanan publik, seperti Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online (Perkebbas), Pelayanan Jemput Bola Adminduk Siap Turun Langsung (Jempol Siturang), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB online), dan Sicantik Cloud.
Kemudian kata Surung Charles Bantjin, inovasi pelayanan publik lainnya pada unit pelayanan, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), Sistem Suvei Kepuasan Masyarakat (Simparas), Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Masyarakat (Sidumasda), dan Layanan Panggilan 112.
“Perlu kami jelaskan bahwa seluruh kegiatan berdasarkan sosialisasi dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Dairi,” ucapnya.
Ke depan, Pj Bupati Dairi berharap, pemerintah akan melakukan berbagai hal agar layanan publik tetap berjalan dengan cepat, transparan dan adil.
“Pertama, penyelenggaraan mal pelayanan publik dan mal pelayanan publik digital direncanakan di Tahun 2025,” terangnya.
Kedua, melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
“Ketiga, menghimbau dan menegaskan kepada unit penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan melalui perbaikan standar pelayanan dengan melibatkan stakeholder serta masyarakat melalui kegiatan forum konsultasi publik.
“Terakhir, akan mengotimalkan sarana pengaduan yang tersedia,” pungkasnya.(*)
REPORTER: Vikram Vijay Berutu