Gelar RDP Bersama Dinas PKPCKTR, Komisi IV DPRD Medan Sepakati Urusan PBG Dievaluasi

oleh
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen bersama Komisi IV saat melakukan RDP dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jumat (27/12/2024).

POSMETRO MEDAN – Komisi IV DPRD Medan sepakat minta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemerintah Kota Medan dapat mengevaluasi kinerja terkait pengurangan biaya dan percepatan masa kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga, kemauan dan kesadaran masyarakat untuk ketaatan mengurus izin bangunan akan lebih meningkat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen yang hadir di Komisi IV saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jumat (27/12/2024).

“Selama ini, masyarakat enggan mengurus PBG karena biaya urusan konsultan mahal. Proses penerbitan izin cukup lama. Hal ini yang harus dievaluasi,” ujar Zulkarnaen.

Penegasan itu menguatkan pernyataan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, dimana selama ini, masyarakat enggan bahkan malas mengurus PBG karena urusan rumit, mahal dan lama. Untuk itu, Pemko Medan harus memberikan pelayanan kemudahan.

BACA JUGA..  Promo Spesial AHASS jadikan Perayaan Imlek Semakin Istimewa

“Kalau kita berikan kemudahan maka masyarakat akan berkenan mengurus izin PBG, maka otomatis PAD (Red-Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin bangunan akan meningkat,” ujar Paul seraya berharap urusan selesai 1 minggu.

Dikatakan Paul, selama ini yang banyak dikeluhkan warga, mahalnya biaya konsultan dan lama proses penerbitan PBG. “Untuk masyarakat yang hanya mengurus 1 dan 2 unit bangunan, apalagi bangunan tempat tinggal, ngapain lah dipersulit,” tandas Paul.

Sementara itu, anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda (PKS) menimpali dan berharap agar keluhan masyarakat dapat disikapi Dinas PKPCKTR. Ke depan supaya dilakukan perubahan sehingga merangsang masyarakat beretikat baik mengurus izin bangunan.

BACA JUGA..  Indeks Persaingan Usaha di Sumut Menurun

“Apa salahnya diberikan kemudahan urusan izin sepanjang tidak melanggar aturan. Dan juga sebagai upaya peningkatan PAD,” tandas Datuk.

Pada kesempatan itu, Datuk Iskandar juga minta kepada pejabat di Dinas PKPCKTR agar komunikatif dan mudah diajak komunikasi. “Kita harapkan tidak ada yang kita tutupi. Kalau lancar komunikasi kita tentu untuk mempermudah kinerja. Karena kami wakil rakyat hanya manyampaikan dan memfasilitasi keluhan rakyat,” ungkapnya.

Sedangkan anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri mempertanyakan kenapa Dinas PKPCKTR tidak tegas menertibkan brgitu banyaknya bangunan yang melanggar izin. Bahkan Laila menuding Dinas PKPCKTR kerap mempermudah ssgala urusan izin bagi pengembang.

BACA JUGA..  Residivis Curanmor Ditembak

“Kita harapkan tidak ada diskriminasi. Kesulitan masyarakat kiranya diakomdir,” pintanya.

Hadir saat RDP, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen (Getindra) Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Afri Rizki Lubis (Nasdem), Antonius Devolid Tumanggor (Nasdem), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Edwin Sugesti Nasution (PAN) dan Lailatul Badri (PKB).

Turut hadir Kadis PKPCKTR Kota Medan Ir Alexander Sinulingga beserta sejumlah stafnya. (*)

Editor: Ali Amrizal