posmetromedan.com – Belajar dari teman asal luar negeri dan belanja bahan baku dari China, jadi modal pasangan suami istri Hendrik Kosumo (41) dan Debby Kent (36) dalam menjalankan bisnis pembuatan ekstaai.
Awalnya semua berjalan lancar di salah satu ruko Jalan Kapten Jumhana Medan. Namun saat bisnis tersebut mulai berkembang, polisi berhasil mengungkap keberadaan pabrik ekstasi mereka, dan berujung dengan penggerebekan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Polrestabes Medan sebagai penangkap, yaitu Candra Sitepu dan Della Ayuza.
Lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dihadirkan secara langsung. Adapun kelima terdakwa tersebut, yaitu Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Dalam prosesnya, saksi Candra dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim di persidangan. Pertanyaan yang dilontarkan diantaranya ada menyangkut terkait dari mana bahan baku pembuatan pil ekstasi diperoleh.
Mendengar pertanyaan itu, Candra pun menerangkan bahwa Hendrik dan Debby mendapatkan bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi tersebut dibeli secara e-commerce (online).
“Bahan baku dari China secara online. Bahan-bahannya itu ada dijualbelikan di online,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (11/12/24).
Candra mengungkapkan, Hendrik dan Debby dapat membuat pil ekstasi dari bahan-bahan yang dibeli secara online tersebut karena diajari oleh orang yang dikenal Hendrik di luar negeri.
“Ada melalui kawannya di Amerika entah Australia yang memberi tahu ke Hendrik cara pembuatannya,” jelasnya.
Candra juga menerangkan bahwa Hendrik bersama Debby telah memproduksi ribuan pil ekstasi dan diedarkan ke diskotek-diskotek di Kota Medan, Pematangsiantar, maupun kota-kota lainnya di Sumatera Utara (Sumut).
“Beroperasi selama 6 bulan. Sudah ribuan butir diproduksi. Paket narkobanya disetor ke diskotek-diskotek, (termasuk) diskotek (Koin Bar) yang ada di Siantar,” sebutnya.
Saat dilakukan penangkapan, dikatakan Candra, para terdakwa tidak ada melakukan perlawan atau dengan kata lain kooperatif. Candra pun mengatakan, para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya, Rabu (18/12/24), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Polda Sumut.
Diketahui, dalam kasus ini para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif oleh JPU. Dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan keempat, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 129 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kelima, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mis)