POSMETRO MEDAN – Warga Kabupaten Deliserdang mulai mengeluhkan mahalnya biaya memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) di Sat Lantas Polresta Deliserdang. Pasalnya, bulan ini sudah diterapkan aturan baru untuk persyaratan pengurusan baru maupun perpanjangan SIM, selain surat keterangan ( Suket) tes kesehatan ditambah Suket hasil tes Psikolog.
Ini tentunya menjadi beban biaya tambahan bagi masyarakat yang akan mengurus atau memperpanjang SIM karena untuk mendapatkan Suket psikolog itu dikenakan biaya RP 100 ribu. Jadi kalau di total biaya perpanjangan SIM dari map, materai, kesehatan Rp 35 ribu,psikolog Rp 105 ribu, hingga pajak setor Rp 85 ribu ditaksir menghabiskan biaya Rp 230 ribuan.
” Biasanya kita perpanjang cuma habis 100 ribu, ini jadi tambah dua kali lipat. Ada pula Psikolog Bayar 100 ribu kalau ngambil sendiri, kalau diambilkan calo Rp 105 ribu surat keterangannya. Padahal kita tak diapa apain seperti Formalitas saja, kita heran untuk apa itu kan kitapun sudah tes kesehatan, ini perpanjang SIM bukan buat baru, makin aneh aneh saja untuk membebani masyarakat, ” keluh Khairul Nasution SH saat usai mengurus perpanjangan SIM C miliknya. Rabu 11/12/2024.
Khairul menambahkan, Lagi pula, biaya setor SIM ke Negara dari perpanjangan juga jauh lebih mahal surat keterangan psikolog itu.
” Kita heran, gimana perhitungannya, masak lebih besar biaya Suket psikolog sama Biaya perpanjangan SIMnya. Ini perlu ditinjau lagi, karena sangat membebani masyarakat. Gimana orang mau urus SIM atau perpanjang kalau biayanya dicekik,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Kasat Lantas Polresta Deliserdang Kompol Budiono Saputro SH membenarkan bahwa saat ini sudah ada penetapan aturan baru terkait pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Selain identitas KTP dan Surat keterangan Kesehatan, ada juga surat keterangan Psikolog.
” Untuk kesehatan rohani mengikuti ujian psikologi sesuai Perpol no 2 Tahun 2023 di pasal 12. Saat ini sudah diterapkan,” ujar Kasat Lantas.
Namun terkait biaya, itu ditentukan oleh pembuat Surat Keterangan kesehatan rohani Psikolog yang ada didepan Kantor Polresta Deliserdang barengan dengan tempat penerbitan surat kesehatan.( Wan)
EDITOR : Rahmad