Tunggak Pajak Rp1,7 M, Bapenda Medan Pasangin Spanduk di Hotel Radisson

oleh
Tim Bapenda Medan memasang spanduk bertuliskan “Wajib Pajak ini belum melunasi Kewajiban Pajak Daerah” di Hotel Radisson.

POSMETRO MEDAN – Dalam upaya memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendatangi Wajib Pajak (WP) Hotel Radisson di Jalan Adam Malik Medan. Pasalnya, WP Hotel ini menunggak pajak daerah sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.

Seperti diketahui pemilik Hotel Radisson menunggak Pajak Hotel untuk masa Pajak Januari 2023 s.d November 2023 sebesar Rp. 1.048.271.918 dan periode Agustus 2024 s.d Oktober 2024 sebesar Rp. 764.184.450. Sehingga total untuk Pajak Hotel tertunggak sebesar kurang lebih Rp. 1,7 Milyar.

Sedangkan dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB), Hotel Radisson menunggak pajak sebesar Rp. 291,799,410 untuk masa pajak 2024.

BACA JUGA..  Mayat Wanita Membusuk Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit

Seperti halnya yang dilakukan Bapenda Medan mendatangi Hotel mewah yang terletak di Jalan Adam Malik Medan, Selasa (10/12/2024). Kedatangan Tim Penagih Pajak dipimpin oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, T Roby Chairi. Turut bersama Tim : Kepala Bidang Reklame, Parkir, PPJ dan ABT, Aidil Putra, para Kasubid, Kepala UPT, Unsur Kecamatan dan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang terdiri dari jajaran Bapenda Kota Medan, Polrestabes, Kodim dan Kejari Medan.

Karena dari hasil kunjungan, pihak hotel yang dijumpain tidak sanggup memberikan kepastian dalam pembayaran Pajak terhutang tersebut, sehingga Tim dibantu unit SDABMBK Kota Medan terpaksa memasang spanduk besar di gedung bagian depan Hotel Radisson yang berisi pemberitahuan bahwa “Wajib Pajak ini belum melunasi Kewajiban Pajak Daerah”.

BACA JUGA..  Pencurian BBM Avtur Disinyalir Libatkan Oknum DPPU Pertamina Kualanamu

Pada kesempatan itu, Sekretaris Bapenda T. Roby Chairi mengatakan tindakan yang dilakukan sesuai arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Tolang Lubis. Mendatangi guna menagih kewajiban pihak Hotel atas tunggakan-tunggakan pajaknya.

“Karena pihak manajemen hotel tidak bisa memberikan kepastian atas pembayaran tunggakan. Dengan terpaksa kami melakukan tindakan pemasangan spanduk, ujarnya, ” terang Roby Chaidir, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA..  Dewan Dukung Lapangan Sepak bola Rengas Pulau tak Dipakai di Ramadhan Fair

Selanjutnya, T Roby Chaidir atas nama Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis meminta pihak Hotel Radisson dapat melunasinya dan sadar bahwa pentingnya membayar Pajak sangat berperan untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan infrastruktur Kota Medan yang sedang dilaksanakan oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.

“Pihak hotel yang dijumpai tim mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena pimpinan mereka sedang tidak ada. Jadi kita pun memasang spanduk ke hotel tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal