685 Tersangka Ditangkap, Polda Sumut Musnahkan Ratusan Mesin Judi

oleh
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana membakar mesin judi, Senin (23/12/2024)

POSMETRO MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut memusnahkan ratusan berbagai jenis mesin judi, Senin (23/12/2024).

Pemusnahan barang bukti judi itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dengan cara dibakar. Untuk barang bukti yang dibakar itu terdiri dari 17 mesin judi tembak ikan dan 240 mesin judi jackpot (dingdong).

Dalam pemusnahan itu turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Irwasda, Kombes Pol Nanang Masbudi serta pejabat lainnya.

BACA JUGA..  Melalui Kerja Sama dengan FlexTV, Telkomsel Pelopori Micro Drama di Indonesia

“Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapoldasu.

Whisnu mengungkapkan, Polda Sumut bersama jajaran terus fokus memberantas tindak pidana perjudian seperti togel, judi online serta jenis-jenis perjudian lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden.

“Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis mesin judi ini diharapkan Sumatera Utara bersih dari perjudian yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA..  POMDAM 1 BB Serbu Barak Narkoba di Sunggal, 14 Orang Ditangkap

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan, pihakya bersama jajaran sejak 1 Januari hingga 23 Desember 2024 telah mengungkap sebanyak 531 perkara perjudian dengan tersangka 685 orang.

“Pengungkapan kasus judi ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Ini merupakan capaian yang luar biasa berdasarkan arahan Bapak Kapolda Sumut,” terangnya.

Dia menyebutkan, Polda Sumut terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dari perjudian.

BACA JUGA..  Geger! Mayat Dalam Parit Dekat SD Inpres

“Terhadap para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya.(red)

EDITOR : Rahmad