POSMETRO MEDAN – Pasca uang Rp4 jutaan dari hasil mencuri, Jimmy Edwar Asmara (18), Warga Jalan Pasar X, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dengan dua temannya berpesta sabu.
Jimmy dan rekannya bersenang senang dengan hasil kejahatannya. Namun korban yang mengalami kerugian atas perbuatan tersebut melaporkan tindakan pencurian ke Polsek Medan Tembung, Sabtu 26/10/2024 kemarin.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga pada Rabu 6/11/2024 kemarin, Polisi mengamankan Jimmy dari daerah Tembung. Dan pelaku langsung dijebloskan ke sel Tahanan Polsek Medan Tembung. Sementara dua rekannya F dan R masih buron.
Informasi dihimpun, Rabu 6/11, Kanit Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora pada wartawan mengatakan kalau pelaku ditangkap di daerah Tembung.
Tersangka adalah salah satu perampok warnet yang dilaporkan korban Irvan pemilik warnet di Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
” Pelaku mendatangi korban dan menodongkan pisau kepada penjaga warnet lalu merampas uang dan handpone lalu ketiganya kabur,” pungkas Kanit Res.( Wan)
EDITOR : Rahmad