POSMETRO MEDAN-Masyarakat Langkat bisa berobat gratis hanya dengan bermodal KTP, jika Pemkab Langkat menerapkan program UHC.
Di Sumatera Utara ada 7 kota dan 13 kabupaten sudah UHC, 13 daerah lainnya belum UHC, salah satunya Langkat.
Untuk provinsi di Indonesia ada 33 provinsi UHC dan 5 lainnya belum UHC (Data Agustus 2024).
Apa Itu program Universal Health Coverage (UHC)? Apa saja syarat agar pemerintah daerah bisa mencapai UHC?
BISA jargon paslon nomor urut 2, Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring, calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat di Pilkada 2024.
Salah satu program utama BISA (Bersama Iskandar – Adli), berobat gratis hanya bermodal KTP bagi seluruh masyarakat Langkat.
“Salah satu program utamanya adalah seluruh masyarakat Langkat, yang ber-KTP Langkat bisa berobat gratis di fasilitas layanan kesehatan Kabupaten Langkat,” sebut Adli kepada masyarakat, belum lama ini.
Menurutnya, program berobat gratis modal KTP bukan program khayalan. Sebab, sejumlah daerah di Sumut sudah menerapkan berobat gratis, contohnya Kota Medan.
“Ini bukan program yang mimpi, ngayal ini, karena dibeberapa kota bisa di laksanakan,” sebutnya.
“Misalnya seperti di Kota Medan, itu bisa. Di sana kan bu, kita bawak KTP nggak ada BPJS kita, bisa berobat gratis,” ungkap Adli.
“Kenapa Langkat gak bisa? Oh bisa bu, ya kan. Bisa nggak bu? BISA jawab masyarakat yang dominasi kaum ibu itu.
#Apa Itu UHC?
UHC adalah program pelayanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan Pemerintah Pusat.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.
Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Namun, UHC hanya bisa terwujud bila Pemerintah Daerah (Pemda) mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota serius menindaklanjuti program layanan kesehatan gratis yang digaungkan Pemerintah Pusat itu.
Syarat agar sebuah wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota) bisa menerapkan UHC adalah tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan harus mencapai minimal 98,31 persen.
Jadi pemerintah daerah harus mampu membantu agar kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakatnya mencapai minimal syarat UHC.
Keuntungan UHC, masyarakat yang tidak masuk BPJS Kesehatan, bisa berobat gratis hanya dengan menunjukan KTP.(sah)
EDITOR : Rahmad