Poldasu Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, 1 Agen Dibekuk

oleh
Tersangka perdagangan orang diamankan di Mapolda Sumut

POSMETRO MEDAN – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumut kembali menggagalkan perdagangan orang dijual ke Malaysia.

Dua orang korban, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati berhasil diselamatkan. Sedangkan seorang agen dari perdagangan manusia lintas negara tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel.

“Dua orang korban TPPO berhasil kita amankan, dan seorang agennya dapat kita tangkap,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Minggu (24/11/2024).

BACA JUGA..  Gawat! Lapas Tanjung Gusta Istimewakan Gembong Narkoba

Kata dia, pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat kerjasama pihaknya dengan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (22/11/2024).

Awalnya, petugas Imigrasi mencurigai tiga wanita yang hendak berangkat ke Malaysia, lalu diamankan.

Ketika dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, terungkap kedua korban hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan penjaga lanjut usia (lansia).

BACA JUGA..  Gandeng Mahasiswa, Yayasan AHM Siapkan Puluhan Agen Safety Riding

“Dari interogasi yang dilakukan diketahui dua orang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal,” ungkap Sumaryono.

Selain dua korban, polisi turut menangkap seorang wanita bernama Githa Rubyamah berperan sebagai agen pekerja ilegal.

Hasil penyidikan juga mengungkap tersangka Githa membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya.

Githa menjanjikan gaji sebesar Rp 5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.

BACA JUGA..  Keji! Aipda N. Pangaribuan Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas

Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.

Saat ini, Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017,” pungkasnya.(red)

EDITOR : Rahmad