POSMETRO MEDAN – Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Deliserdang lamban dalam menyelesaikan tugasnya, melaksanakan redistribusi Tanah pada masyarakat yang membutuhkan.
Bahkan program ini seperti operasi senyap tak terpublis secara transfaran pada masyarakat objek lahan mana dan seperti apa mekanisme masyarakat yang berhak mendapat redistribusi Tanah tersebut sesuai program Gugus Tugas Reformasi Agraria ( GTRA).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang yang juga Ketua Harian Tim GTRA Deliserdang, Abdul Rahim Lubis SH MKn mengatakan, ada 500 bidang dari 1100 bidang tanah yang menjadi target dengan mencakup wilayah 16 Desa yaitu Percut Sei Tuan, Patumbak, Pancur Batu, Namorambe dan Sunggal. Sidang tersebut dilaksanakan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.
“Ada 500 bidang dari 1.100 bidang tanah menjadi target di tahun 2024 yang disidang. Dengan wilayah mencakup 16 desa, meliputi Percut Sei Tuan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (delapan desa), Namorambe (satu desa )dan Sunggal ( satu desa),” ucap, Kepala BPN. Selasa 5/11/2024 dikantor Bupati Deliserdang.
Namun Kepala BPN Deliserdang ini juga tak merinci apakah tanah yang diredistribusikan pada masyarakat adalah lahan Exs HGU PTPN2, karena bila berdasarkan wilayah, daerah yang menjadi bidang keseluruhannya adalah lahan Exs HGU PTPN2 saat ini, yang objek lahan umumnya lebih banyak dikuasai oknum tertentu, mafia yang bukan masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP optimis jika redistribusi tanah yang dilaksanakan akan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Deliserdang.
” Redistribusi tanah sebagai dalam meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi, memiliki peran vital sebagai landasan bagi terciptanya kemandirian ekonomi dan pengembangan usaha. Melalui redistribusi tanah objek landform, diharapkan bisa memberi kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat serta membuka akses masyarakat terhadap sumber daya agraria,” sebut Capah.
Pun begitu, Pemerintah Deliserdang menyadari, pelaksanaan program redistribusi tanah bukan hal mudah dan banyak menghadapi berbagai tantangan, baik teknis maupun administratif.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk terus bekerja sama dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Kolaborasi dari seluruh jajaran, baiktingkat pemerintah maupun masyarakat sangat penting untuk mengatasi setiap kendala yang ada, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan efektif,” ajak Pj Sekda.
Melalui sidang Tim GTRA dengan agenda utama menetapkan subjek penerima dan objek tanah yang akan diredistribusi tersebut, diharapkan keputusan yang diambil akan menjadi landasan untuk meninjau kembali berbagai aspek dalam redistribusi tanah, mulai dari identifikasi lahan hingga persiapan pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan. Penetapan tersebut memerlukan ketelitian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
“Saya berharap, kita dapat merumuskan langkah-langkah strategis dan tepat sasaran, sehingga tanah yang didistribusikan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak. Mari jadikan kegiatan ini untuk memperkuat semangat kita dalam mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Deliserdang,” harap Pj Sekda.
Sebelumnya, pada sidang yang turut dihadiri para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang terkait, perwakilan Polrestabes Medan dan Polresta Deliserdang, lima camat dan 16 kepala desa tersebut.( Wan)
EDITOR : Rahmad