Bau Busuk Netralitas ASN Langkat, Bawaslu Harus Bertindak Tegas

oleh
Pemerhati Sosial Politik dan Budaya, Hidayat Syahputra (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN-Bau busuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Langkat sudah menguap.

Jamaknya maling yang sembunyi-sembunyi, gerombolan pejabat di Kabupaten Langkat sudah mulai dikondisikan memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon).

Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin diduga kuat sedang mengarahkan Sekda, Kepala BKAD dan Camat-camat untuk kemenangan dirinya pada Pilkada 27 November 2024 di Restoran Srikandi.(Tim POSMETRO MEDAN)

Reaksi tak biasa diungkapkan Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Kabupaten Langkat, Hidayat Syahputra.

“Foto bersama dengan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota saja merupakan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam pemilu, apalagi mengadakan pertemuan dengan calon Bupati,” tegas Hidayat di Stabat, beberapa waktu lalu.

Menurut Hidayat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bergerak dan bertindak tegas terkait pertemuan antara Calon Bupati (Cabup) Langkat nomor urut 1 dengan sejumlah ASN Pemkab Langkat.

Sebagaimana yang santer diberitakan oleh media massa maupun media sosial yang mengabarkan adanya pertemuan pejabat Pemkab dan Camat se-Kabupaten Langkat.

Dalam berita video yang beredar luas itu, diduga kuat Calon Bupati Langkat, Syah Afandin sengaja mengumpulkan pejabat teras Langkat guna mengkonsolidasikan kemenangan pada Pilkada 27 November 2024.

BACA JUGA..  Dibantai, Mayat Martha Dibuang ke Kebun Sawit Sampali
Camat Sirapit dan beberapa pejabat lainnya di Miyanna Hotel, Jalan H Anif, Deliserdang, beberapa waktu lalu.(FOTO: Tim POSMETRO MEDAN)

“Tentu hal ini menciderai integritas Pilkada. Atas keperluan apa mereka berkumpul dan bertemu dengan calon Bupati? Apa urgensinya mereka dikumpulkan bersama calon kepala daerah?” tutur pria yang akrab disapa Dayat.

Parahnya lagi, Kepala BPKAD Langkat berdalih pertemuan itu selepas Bimtek Tapera dilanjutkan dengan pembahasan R ABPD 2025.

Beberapa pejabat Pemkab Langkat di Miyanna Hotel, Jalan H Anif, Deliserdang, beberapa waktu lalu.(Tim POSMETRO MEDAN)

“Waduh! Ini (pernyataan Kepala BPKAD Langkat) kan menimbulkan pertanyaan baru,” sebut Dayat.

“Atas dasar apa menghadirkan calon kepala daerah? Ini bukan masa transisi. Kalau ingin membahas R APBD seharusnya dengan Pj Bupati Langkat, bukan malah dengan calon Bupati Langkat,” sambungnya.

Ada apa ini dengan Sekda dan Kepala BPKAD Langkat?

Gerombolan pejabat Pemkab Langkat bertemu dengan Cabup Langkat nomor urut 1, Syah Afandin di Restoran Srikandi, beberapa waktu lalu.(Tim POSMETRO MEDAN)

“Dan satu lagi, sungguh rajin sekali para Pejabat dan Camat se-Kabupaten Langkat ini bekerja hingga malam, membicarakan R APBD sampai ke Deliserdang dalam forum tidak resmi,” tutur Dayat.

“Rasa-rasanya baru kali ini terjadi dalam sejarah Pemkab Langkat,” lanjutnya sambil tersenyum heran.

Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu

Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA..  Kantor Dinsos Sumut Terbakar

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya :

  1. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;
  2. Membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon
  3. Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:

  1. Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik;
  2. Foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota;
  3. Memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
  4. Melakukan pendekatan kepada:
BACA JUGA..  Geger di Pantai Cermin, Mayat Siswi SMP Ditemukan dalam Karung

a). Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);

b). Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

  1. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang.

EDITOR: Putra