POSMETRO MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi akhirnya mevonis terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi dalam kasus dugaan pemalsuan akta No 10 PT Anugerah Makmur Jaya (AMJ) selama 6 bulan penjara percobaan.
Padahal dalam fakta persidangan selama ini, Saiman Siahaan dan Rudi tidak terbukti melakukan pemalsuan akta.
Putusan dibacakan ketiga hakim di Pengadilan Tebingtinggi, Jumat (11/10/2024).
“Menyatakan terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana secara sadar menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Lasminar.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi selama 6 bulan dan menetapkan hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani dan para terdakwa cukup mejalani masa hukuman percobaan,” sambung Lenny.
“Kecuali apabila para terdakwa melakukan kesalahan sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” sambung Lenny.
Penasehat hukum terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memberikan putusan cukup berkeadilan.
“Sampai hari ini meyakini bahwasanya klien kami, Saiman Siahaan dan Rudi tidak bersalah dan terkait dugaan pemalsuan dokumen juga tidak terbukti, karena sampai sekarang akta no 10 yang digugat7 masih belum dibatalkan dan masih autentik,” tutur Zennuddin Herman S,H di hadapan media.
“Apabila memang benar itu palsu, tentu pelapor seharusnya juga diperiksa dikarenakan mereka juga menggunakan akta no 10 tersebut,” timpal penasehat hukum terdakwa, Roy Salim SH.
Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Hadir dalam sidang, pihak keluarga terdakwa bersama tim kuasa hukum.(*)
REPORTER: Aldo Manalu
EDITOR: Rahmad












