Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap

oleh
Pelaku pencurian berinisial AM alias A di tangkap polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pelaku pencurian berinisial AM alias A, warga warga Jalan Pancing, Lk.II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap petugas Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.

 Pelaku diamankan lantaran melakukan aksi pencurian berupa 1 buah tabung gas 3 Kg dan uang sebesar Rp 2.500.000, milik korban atas nama Sri Mayanti Marpaung, (35) warga Jalan Pancing, Lk.II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

 Pelaku berusia 24 tahun itu beraksi di rumah korban, Kamis (26/9) sekira pukul 05.00 WIB.

 Kepada wartawan, Kapolsek Teluk Nibung, IPTU Rinaldi Ramadhan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan AM alias A.

 “Terduga pelaku beraksi dengan cara merusak jendela belakang rumah korban, kemudian mengambil 1 buah tabung gas 3 Kg dan uang sebesar Rp2.500.000,-  lalu pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban,” terang Kapolsek, Senin (14/10).

BACA JUGA..  Tokoh Masyarakat Sindir Jalan Rusak Lubuk Pakam- Galang, Bupati Buang Bola Panas

 Atas kejadian itu, pelapor/korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung.

 “Atas dasar laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan menangkap AM alias A sedang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo,” ujarnya.

 Polisi pun bergerak menuju ke Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu (12/10) sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA..  Cari Ikan di Alur Internasional Selat Malaka, Nelayan Pantai Labu Ditertibkan TNI AL

 Di hadapan polisi, AM alias A mengakui telah melakukan pencurian.

 Kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.

 “Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal Pencurian dengan pemberatan 363 ayat (1) Ke 5 subs 362 dari K.U.H, Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman