Seputar Mayat Cewek Dalam Tas, Mutia Tewas Dianiaya Saat Berhubungan Intim

oleh
oleh

posmetromedan.com – Polda Sumut bergerak cepat mengungkap aktor dibalik pembunuhan Mutia Pratiwi, cewek yang jasadnya ditemukan jalan lintas seputaran Tahura, Berastagi, Tanah Karo, dalam kondisi dibungkus tas.

Terbaru, polisi menangkap pelaku utama (otak) dari pembunuhan tersebut. Dia adalah Joe Frisco Johan (36), warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban Mutia Pratiwi alias Sella tewas pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu saat berhubungan seksual dengan pelaku.

Saat berhubungan, Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya. Pengusaha di Pematangsiantar ini menganiaya korban menggunakan tangan, hingga gagang sapu saat berhubungan seksual.

Rupanya saat itu, penganiayaan tersebut membuat korban terluka bagian kepalanya yang berujung kematian. “Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik. Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

BACA JUGA..  Sabu & Ganja Disimpan di Bungkus Rokok, Pemuda 18 Tahun Diciduk

Polisi menyebut, korban menjalin hubungan dengan pelaku sebulan belakangan. Selama itu pula, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban terlebih dahulu. Dari informasi yang didapat Polisi, pelaku mempunyai kelainan seksual.

“Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu. Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku.”

Diketahui, terkait pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir jalan Berastagi, Tahura, Kabupaten Karo ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA..   Beraksi di Area Masjid, Perampok Bersenpi Gasak Ponsel dan Motor Pelajar

Pertama, Joe Frisco Johan alias JO (36) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dia sebagai pelaku utama pembunuhan dan orang yang menyuruh empat orang lagi membuang mayat korban.

Kemudian, Sahrul dan Edy Iswadi, turut serta membantu pelaku membuang mayat. Lalu dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun. Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.

Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

BACA JUGA..  Rumah Ditinggal 3 Hari, Maling Gasak Isi hingga Rp14 Juta

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya. Hendra Purba sempat mengangkat korban korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

“Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun.”

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.(tbn)