Pasutri Terlibat Penikaman Laia

oleh
oleh

posmetromedan.com – Setelah meminta keterangan beberapa saksi, polisi akhirnya mengamankan tiga orang tersangka penikaman yang menyebabkan juru parkir, Davia Laia meregang nyawa. Dua diantaranya berstatus suami istri (Pasutri).

Itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution. Ketiganya berinisial D, I dan seorang wanita. Mereka merupakan pengelola salah satu rumah makan.

Dimana, rumah makan yang berada di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang itu, menjadi tempat kejadian perkara penikaman terhadap korban.

BACA JUGA..  Rem Blong, Mobil Truk Pengantar Barang Terguling 

“Kemarin kita sudah memeriksa delapan orang saksi, dari kedelapan itu tiga orang kita amankan. Termasuk satu orang perempuan (istri dari salah satu),” kata Usman, Kamis (3/10/2024).

Katanya, ketiga orang pelaku yang telah diamankan ini diduga ikut terlibat menganiaya korban. Namun, dari pengakuan ketiganya tidak ada yang melihat kejadian penikaman terhadap korban.

BACA JUGA..  Maling Motor Masuk Penjara 

“Pengakuan ketiganya, tidak ada yang melihat siapa yang menikam korban. Kita masih terus melakukan penyelidikan, terkait siapa yang menikam korban ini,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus tersebut. “Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Laia dianiaya dan ditikami hingga tewas di Jalan Setia Budi, Medan Selayang pada Selasa (1/10/2024) malam. Sebelum penikaman, korban sempat terlibat keributan perihal kutipan uang parkir.(tbn)