Empat Kali Mangkir di Panggil Gakkumdu, Oknum Kades Hamparan Perak tak Taat Hukum

oleh
Komisioner Bawaslu Deliserdang Sartua Tjarda AY Situmorang, Zulkifli Lumbangaol, pihak Kepolisian dan Panwaslu Kecamatan dan lainnya saat hendak melakukan pemeriksaan oknum Kades. (Foto: Gunawan)

POSMETRO MEDAN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang menilai oknum salah satu Kepala Desa (Kades) inisial H, di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, tidak taat proses hukum yang sedang berjalan.

Pasalnya, sudah empat kali surat pemanggilan dilayangkan dan bahkan petugas Gakkumdu telah mendatangi kantor desa, namun oknum kades tersebut tidak dapat dimintai keterangannya.

“Personil Gakkumdu Bawaslu Deliserdang dari pukul 12.00 WIB sampai dengan sore ini, semua pihak yang kita panggil untuk klarifikasi dari pihak desa dan oknum Kades tidak hadir juga. Sehingga oknum Kades tidak menghargai proses hukum yang sedang dijalankan Gakkumdu Deliserdang,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang Divisi Penanganan Pelanggaran, Sartua Tjarda AY Situmorang kepada wartawan, Kamis (17/10/2024)

BACA JUGA..  Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap

Sartua menjelaskan, bahwa Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Saat mereka hadir ke kantor desa selain dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Hamparan Perak juga hadir personel dari Polres Binjai. Dimana kehadiran mereka berkaitan adanya temuan dugaan tidak netral oknum kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan memberikan fasilitas tempat untuk kampanye yang dihadiri salah satu Calon Gubernur dan Calon Wakil Bupati Deliserdang.

BACA JUGA..  May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

“Dugaannya oknum Kades memfasilitasi tempat yaitu lapangan yang dikelola desa, menghadirkan masa karena BPD hadir begitu juga kadus-kadus hadir di kegiatan, sekretaris panitia kegiatan adalah kadus dan perwiritan yang mengadakan adalah perwiritan desa. Oknum Kades juga ikut berkampanye didalam kegiatan tersebut,” katanya.

Dengan tidak kooperatif oknum Kades tersebut, Sartua menegaskan pihak Gakumdu akan melanjutkan proses hukum yang berlaku. “Gakumdu Bawaslu Deliserdang akan tetap tindak oknum Kepala Desa. Kita segera menggelar rapat untuk mengkaji apakah akan langsung diteruskan ke Penyidik Kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA..  Geng Curanmor Terbongkar, Pelaku 20 Tahun Ditangkap

Sementara itu oknum Kades inisial H ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait persoalan tersebut, hingga berita ini terbitkan belum merespon. (wan)

Editor: Ali Amrizal