2 Polisi Diamankan Terkait Kasus Mayat Cewek Dalam Tas

oleh
oleh

posmetromedan.com – Teka-teki kematian Mutia Pratiwi yang jenazahnya ditemukan dalam tas di kawasan Tahura Selasa (22/10/2024) pagi lalu menemukan titik terang. Dua polisi dikabarkan terlibat dalam pembunuhan cewek cantik ini.

Kabar ini mencuat setelah polisi berhasil menciduk pelaku utama pembunuhan cewek asal Simalungun tersebut. Perihal penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan.

“Benar, pelakunya sudah kita amankan,” ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024). Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat korban.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin. “Kita amankan di Siantar,” ucapnya.

Ketika ditanya kronologi dan modus pelaku, dirinya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara.

“Karena lokusnya itu di luar daerah kita, arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan,” katanya.

Informasi lainnya, petugas mengamankan lebih dari satu terduga pelaku. Dua diantaranya disebut-sebut oknum polisi yang bertugas di Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun. Oknum polisi tersebut ditangkap saat penggerebekan salah satu ruko di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar pada Sabtu (26/10/2024).

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Gerebek Lokasi Sabu, Barang Bukti dan Gubuk Dihanguskan

Sementara Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, tidak membantah soal oknum polisi yang diamankan di Pematangsiantar. Namun perwira menengah Polri itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu.

Sejumlah petugas dari Polres Pematangsiantar dan Polda Sumut menggeledah satu rumah di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (26/10/2024).

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela yang mayatnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Kabupaten Karo.

Belasan polisi mengenakan pakaian preman, Provos Polres Pematangsiantar dan berada di dalam masuk rumah lantai 3 warna hitam abu-abu itu. Rumah itu ditinggali seorang pria bernama Joe Frisco.

Tidak diketahui pasti aktivitas petugas di dalam rumah, hanya saja dari keterangan salah seorang polisi, mereka sedang melakukan penggeledahan.

Petugas juga sempat tampak memasukkan satu unit mobil Toyota Avanza ke dalam garasi, hingga beberapa menit kemudian mobil itu keluar membawa sejumlah barang-barang yang berasal dari rumah.

Sampai pukul 18.15 WIB, petugas keluar dari dalam rumah, tampak dua orang pria, di mana salah satunya seorang polisi yang bertugas di Polres Pematangsiantar turut diboyong. Mereka dimasukkan ke dalam mobil berbeda bersama sejumlah barang bukti.

Usai mengamankan dua orang dari dalam bangunan itu, warga sekitar enggan berkomentar terkait aktivitas pemiliknya. Warga memilih diam karena takut setelah mengetahui dugaan keterlibatan oknum polisi.

BACA JUGA..  Sabu 2 Kg Tangkapan Avsec Kualanamu di Ekspose BNNK Deli Serdang

Dari informasi beredar, kedua polisi dimaksud berinisial Aiptu JS (Polres Siantar) dan Aipda HP (Polres Simalungun). Keduanya berperan menyamarkan kasus.

Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah. Setelah berhasil diidentifikasi, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian keluarga diminta datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun.

Residivis Narkoba

Sebelum dibunuh secara keji, terungkap jika Mutia Pratiwi baru sekitar dua bulan bebas dari penjara. Dia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Mutia ditangkap bersama dua rekannya atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA..  Tahanan Titipan Tewas di Lapas

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Selama menjalani masa hukuman, Mutia Pratiwi alias Sela dikenal sebagai pribadi yang baik di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Itu dibenarkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang.

“Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,” kata Edward.

Terkait hubungan dengan dunia luar, ujar Edward, Mutia Pratiwi alias Sela tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri. Mutia bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan.

“Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya, Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024. Beliau bebas cuti bersyarat,” pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.(bbs)