POSMETRO MEDAN – Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Senin (16/9) sore.
Kepada awak media, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi mengungkapkan, bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki bernama Ardian Pradipto alias Gino (28).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/326/IX/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 September 2024, mengenai terjadinya tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Hendra Kesuma (46), warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Hendra Kesuma kehilangan sepeda motor miliknya merk Yamaha RX King, BM 2006 FG.
Motor tersebut hilang dari tempatnya diparkir di belakang rumahnya, Minggu (15/9) lalu.
Awalnya, Hendra memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 12.00 WIB sebelum pergi ke ladang untuk memanen kelapa sawit. Sekembalinya ke rumah sekitar pukul 15.30 WIB, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Nur Puji Astuti selaku istri Hendra mengatakan, bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Ardian Pradipto alias Gino tanpa izin.
Ardian diketahui membawa sepeda motor tersebut dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak. Selain Nur Puji Astuti, saksi-saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Edi Prianto alias Supri (28) dan Suroso (50) keduanya juga warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan kabar tentang keberadaan terduga pelaku di wilayah Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam.
Tanpa buang waktu, Tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan Ardian Pradipto alias Gino.
Di hadapan polisi, Ardian Pradipto mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Hendra Kesuma.
Dijelaskan pelaku, ia mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah korban tanpa menggunakan kunci.
Sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG tersebut kemudian ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU), Huta VIII Nagori Bandar Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Perdagangan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga milik mereka dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar mereka,” jelas Ibrahim Sopi, Selasa (17/9).
Kapolsek Perdagangan juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku sehingga proses penangkapan dapat berlangsung dengan cepat.
Dengan tertangkapnya Ardian Pradipto alias Gino, Polsek Perdagangan berharap dapat mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












