Guru Honorer Langkat Pindah Ngajar, Polda Sumut Diajarkan Penghormatan

oleh
Aksi masa guru honorer Langkat, Rabu (4/9/24) tuntut Polda Sumut tangkap aktor intelektual kasus PPPK 2023.(POSMETRO)

POSMETROMEDAN.com- Sembilan bulan berlalu pasca pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut, para guru terus mencari keadilan.

Namun hingga sampai saat ini, Polda Sumut belum juga menetapkan Tersangka Intelektualnya.

Para guru honorer kembali menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (4/9/2024). Mereka meminta polisi mengungkap aktor intelektual di kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat.

Padahal 100 saksi telah diperiksa, bukti-bukti telah dihadirkan, petunjuk dan rekaman telah diberikan.

BACA JUGA..  Bawa 8 Paket Sabu, Gol!!!

Permasalahan PPPK bukan hanya terjadi di Langkat, juga di Madina dan Batunara, dan baru- baru ini eks Bupati Batubara ditangkap dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus PPPK.

Banyaknya kritik terhadap Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK khusus Langkat, menimbulkan preseden buruk dalam penegakan Hukum.

LBH Medan menduga jika Polda Sumut melindungi Pejabat Langkat, mempermainkan hukum dan melakukan diskriminasi penegakan hukum terkait PPPK.

BACA JUGA..  Catatan Sejarah TERASA & Ondim, 3.826 Honorer Langkat Diangkat PPPK

Parahnya, para tersangka korupsi Langkat yaitu dua kepala sekolah hingga sampai saat ini tidak ditangkap, ditahan dan tidak diketahui kejelasan kasusnya.

Oleh karena itu, para guru honorer Langkat yang berjuang mencari keadilan berkumpul dan bersatu mendatangi Polda Sumut untuk pindah mengajar di Polda Sumut, 4 September 2024.

Dikarenakan Polda Sumut harus di didik kembali dalam hal kejujuran, ketaatan aturan dan penghormatan terhadap guru.

BACA JUGA..  3 Tukang Sedot Sabu Ditangkap, Salah Satunya Lansia

Agar Polda Sumut menegakkan hukum, memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya para guru honorer Langkat yang berjuang.

LBH Medan menilai diskriminasi dalam penegakan kasus PPPK Langkat telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian RI.(*)
Pres rilis LBH Medan, 4 September 2024.