Pembobol Rumah di Delitua Ditangkap, 1 Buron

oleh
2 pembobol rumah diamankan bersama barang bukti kejahatannya

POSMETRO MEDAN – Polsek Delitua menangkap dua pelaku pembobolan rumah, yakni Sepakat Tarigan (44) dan Muhammad Iqbal (24).

Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu telah mencuri di kediaman Dul Alter Purba Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua.

Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra 125, speaker dan sebuah pedang pusaka peninggalan nenek moyang korban pada 25 Agustus lalu.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada 27 Agustus, 2 hari setelah kejadian dan petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

BACA JUGA..  Miliki 1,47 Gram Sabu, Penyabu Dibekuk

Awalnya, polisi menangkap Sepakat Tarigan di Jalan Besar Namorambe. Dia mengaku beraksi bersama dua rekannya bernama Muhammad Iqbal dan AT yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi kemudian berhasil menangkap Muhammad Iqbal juga di Namorame, Deliserdang.

“Para pelaku beraksi menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang rumah korban,” terang Maruli Tua

Setelah masuk, mereka langsung membawa sepeda motor, speaker dan pedang pusaka peninggalan keluarga korban.

BACA JUGA..  Eks Bupati Batubara Ditangkap, Polda Sumut Tebang Pilih Kasus P3K di Langkat

“Mereka mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban dan masuk dari pintu belakang,” ungkap Maruli.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor jenis Honda Supra 125 milik korban seharga Rp 1,9 juta kepada seorang penadah berinisial T.

Sementara speaker dan pedang pusaka belum sempat terjual.

Uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp 400 ribu digunakan keduanya untuk membeli makanan. Sementara sisanya dibagi 3 masing-masing Rp 500 ribu.

BACA JUGA..  Pengendali Sabu Digaruk 

Saat ini dua tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua. Sementara pelaku berinisiak AT masih dalam pengejaran.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speaker dan pedang pusaka keluarga korban.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(red)

EDITOR : Rahmad