POSMETROMEDAN.com- Kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Langkat, sudah berjalan cukup lama.
Namun Polda Sumut hingga kini hanya mampu menetapkan dua tersangka, dari kalangan kepala sekolah.
Kondisi ini melahirkan penilaian negatif dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para tenaga pendidik yang telah jadi korban.
Tak heran, para tenaga pendidik itu terus menggeber Polda Sumut agar sesegera mungkin mengungkap aktor intelektualnya.
Terbukti, Rabu (4/9/2024), para guru honorer kembali menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka meminta polisi mengungkap aktor intelektual di kasus kecurangan seleksi PPPK di Langkat.
Diketahui, sejauh ini pihak kepolisian masih menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka itu adalah kepala sekolah di Langkat, yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Ada puluhan guru honorer yang ikut aksi. Mereka mengenakan baju serba hitam putih. Saat aksi, para guru honorer membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.
‘Innalillahi wa innailaihi rojiun, Langkat berduka, matinya keadilan bagi peserta PPPK 2023 Kabupaten Langkat’, ‘Matinya penegakan hukum, para pendidik terancam’ serta ‘Polda Sumut pelindung pejabat Langkat’.
Pada aksi tersebut, ada seorang guru honorer yang melakukan teatrikal mengajar. Mereka memberikan penjelasan soal pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi PPPK itu.
Guru itu menjelaskan bahwa dua kepala sekolah yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus PPPK itu, bukanlah aktor intelektualnya dan tidak menjadi panitia seleksi PPPK tersebut.
“Mungkin tadi saya ada membahas tentang struktur kepanitiaan di Kabupaten Langkat, agar Polda Sumut tahu tersangka yang ditetapkan mereka itu tidak ada kaitannya dalam seleksi PPPK ini,” kata Irwan selaku koordinator aksi sekaligus guru yang melakoni teatrikal itu.
“Tersangka itu bukan panitia seleksi daerah, tetapi hanya sebagai kepala sekolah di bawah naungan dinas pendidikan,” lanjutnya menjelaskan.
Irwan mengatakan bahwa pihak yang berwenang dalam meluluskan peserta seleksi itu adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan.
“Harusnya yang mempunyai peran penting untuk meluluskan atau yang memberikan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) itu adalah BKD dan Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Irwan menilai kinerja Polda Sumut lamban dalam menangani kasus PPPK Langkat itu. Dia pun turut membandingkan kasus PPPK Langkat dengan kasus PPPK Madina dan Batubara.
“Beberapa yang saya kecewakan dari Polda adalah lambatnya kinerja mereka dalam menangani kasus ini. Secara terang benderang atau secara jelas bukti itu mengarah pada aktor-aktor intelektual yang ada di Kabupaten Langkat,” ungkapnya kesal.
“Hingga saat ini tidak ditetapkannya tersangka ini menjadi tanda tanya besar bagi kita dan PR besar kepada Polda Sumut, ada apa,” cetusnya.
“Sementara di Batubara dan Madina itu sendiri sudah memiliki banyak tersangka. Kalau yang Batubara sampai eks bupatinya, sementara untuk Langkat hanya dua kepala sekolah yang bukan panitia seleksi dari daerah,” pungkasnya.
Sofyan Muis Gajah selaku perwakilan LBH Medan mengatakan aksi ini merupakan aksi yang keenam. Menurutnya, para guru honorer telah jenuh dengan lambannya kinerja penyidik Polda Sumut.
“Para kawan-kawan guru ini sudah merasa jenuh dengan kinerja Polda Sumut, perkara ini sudah berjalan hampir sembilan bulan. Namun, hingga hari ini, anehnya masih saja ditetapkan dua orang tersangka, yang di mana itu adalah guru. Tidak efektif dua orang guru untuk meluluskan beberapa ribu orang dalam seleksi PPPK Langkat,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kanit 3 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Proses pidana itu tidak mudah karena ada alat bukti yang harus kita cari dan kita kumpulkan,” sebutnya.
“Terhadap perkara ini tentu masih terus berlanjut, kita akan melakukan upaya-upaya bagaimana apabila ada pihak lain sesuai alat bukti yang ada yang turut melakukan harus diminta pertanggungjawaban pidana,” lanjut Rismanto usai menemui massa aksi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Dairi itu mengatakan kejaksaan telah menyampaikan bahwa berkas dua tersangka kasus PPPK Langkat itu lengkap.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera disidang.
“Tetapi pada kesempatan ini kami sampaikan, dua jam lalu kami sudah menerima pemberitahuan dari teman-teman jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumut bahwa hasil penyidikan dua tersangka PPPK di Kabupaten Langkat sudah dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
“Tentunya dalam waktu dekat akan kami limpahkan untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Rismanto turut menjelaskan soal alasan pihaknya masih menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka di kasus PPPK Langkat itu.
“Ada berbeda yang kita lihat, walaupun secara umum itu sama. Ada kelompok yang kerjanya mengumpulkan, dalam hal ini sampai sekarang yang bisa kita buktikan itu adalah dua tersangka yang berkas perkara sudah kita kirim ke Jaksa,” terangnya.
“Mereka ini adalah kelompok yang menerima atau membantu dengan yang imbalan tertentu dari para guru. Itu adalah bagian dari peran mereka dalam kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap pihaknya telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk mengungkap kasus kecurangan seleksi PPPK di Langkat.
Perwira menengah Polri itu merinci yang diperiksa tersebut di antaranya guru honorer, Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
Hadi menyebut penyidik masih terus mendalami soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Mantan Kapolres Biak Papua itu turut menjelaskan soal guru honorer yang menuding lambannya penanganan penyidik terkait kasus PPPK itu.
Hadi mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menyelidiki kasus Tindak Pidana Korupsi karena harus ada bukti yang kuat.
“Dalam proses penyidikan tentu polisi harus cermat, teliti dalam mengonstruksikan proses hukumnya dan tentu menggali kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
“Kita tidak ingin terburu-buru, tentu semua ada mekanismenya, ada SOP-nya, pastinya bahwa perkara ini terus berproses. Proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi itu berbeda dengan proses penyidikan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.(*)
Sumber: bbs