POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kayu Putih, Sabtu (3/9) lalu.
Dalam kasus ini, tersangka bernama Ridho Wahyudin (22) warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian polisi menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dalam penggerebekan ditemukan berupa barang bukti dua plastik klip berisikan sabu, sebanyak sepuluh plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,” jelas Ismail Pane, Sabtu (7/9).
Barang bukti narkoba itu ditemukan tepat di bawah pohon mangga yang sempat dibuang oleh tersangka saat hendak melarikan diri.

Dihadapan petugas kepolisian, Ridho Wahyudin mengakui seluruh barang bukti tersebut.
“Saat ini ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas lagi,” tegas Kasat Narkoba.
AKP Ismail Pane menambahkan, bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatra Utara berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












