posmetromedan.com – Setelah sekian lama dan memantik beberapa kali gelombang aksi unjuk rasa, Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut akhirnya menetapkan tersangka baru.
Dari sebelumnya hanya dua kepala sekolah yang dijadikan tersangka, kini menjadi lima orang yakni Saiful Abdi (Kadisdik), Eka Depari ( Kepala BKD) dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang SD.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu.
Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Saiful Abdi, Eka Depari dan Alek Sander sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan untuk menetapkan status tersangka terhadap 3 orang diantaranya Kadisdik, kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD,” katanya.
Meski Kadisdik dan Kepala BKD Langkat sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka beruntung tidak ditahan. Polisi akan mengagendakan pemeriksaan mereka dengan status tersangka, bukan lagi saksi.
Namun demikian, Hadi belum membeberkan kapan mereka diperiksa dan apakah dia pejabat itu langsung dipenjarakan.
“Saat ini penyidik tengah mengagendakan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas ssbagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Diketahui, kasus ini masih bergulir sampai baik di kepolisian maupun di pengadilan tata usaha negara.(bbs)












