Simpang 5,0 Gram Sabu, Pria di Sibolga Diborgol Polisi

oleh
Tampang pemilik narkotika. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Taput) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pantai Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (21/8).

 Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial AS (40), warga Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan.

 Barang bukti yang disita oleh petugas berupa satu kotak rokok merk Lufman dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,0 gram.

BACA JUGA..  Peredaran 195 Gram Sabu & 300 Butir Digagalkan

 Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti segera diamankan oleh pihak kepolisian.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat mengungkapkan, pelaku (AS) mendapatkan sabu dari seorang pria yang tidak dikenal di Kota Padang Sidempuan.

Barang bukti sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 “Kini, AS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya, Senin (27/8).

BACA JUGA..  Ngelem hingga 4 Kali Sehari, Pengakuan Remaja yang Diamankan Timsus

 Menutup, ia mengimbau kepada masyarakat Tapteng agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika untuk membantu upaya pemberantasan narkoba.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman