POSMETRO MEDAN-Sidang dugaan kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi kembali digelar di PN Tebingtinggi, Jumat (9/8/2024).
Dua terdakwa hadir didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Ketiga kuasa hukum terdakwa masing-masing, Zennuddin Herman, S.H, Roy Fernando Salim, S.H., dan Suhardo Matondang, S.H
Sidang digelar dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah notaris dan staff-staffnya yang mengeluarkan akta <span;>No. 10 Tahun 2019.
Ketiga saksi itu masing-masing, Hendra (notaris), Intan (staff) dan Ahmadi (staff).
Akta tersebut merupakan tuntutan yang diberatkan kepada Saiman Siahaan atas dugaan pemalsuan akta.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lenny Lasminar yang menggantikan Ketua Majelis sebelumnya karena sudah mutasi didampingi Hakim Anggota Zephania dan satu rekannya.
Dihadapan JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim menjelaskan kepada saksi Hendra terkait kronologi kasus dugaan pemalsuan akta yang dibuat kantor notaris miliknya dengan menekankan kepada saksi agar memberikan keterangan yang jelas dan apa adanya.
Sidang dimulai dengan JPU mempertanyakan kepada saksi Hendra terkait kebenaran atas perubahan akta No 10 PT Anugerah Makmur Jaya (AMK) di notarisnya.
Dihadapan Majelis Hakim saksi Hendra mengaku dirinya pernah menerbitkan akta no 10 tahun 2019.
Kemudian, JPU menerangkan bahwasanya akta tersebut menjadi alat bukti dalam dugaan kasus pemalsuan akta yang ditengarai dilakukan oleh terdakwa Saiman Siahaan.
Dihadapan majelis hakim, JPU mempertanyakan bagaimana proses pembuatan akta No.10 yang diterbitkan oleh saksi Hendra.
“Proses pembuatan akta no 10 sudah memenuhi syarat yang dilengkapi oleh Reza sebagai penjembatan antara PT AMJ dengan pihak saya,” jawab Hendra.
JPU meminta saksi Hendra untuk menerangkan apakah para pemegang saham hadir di hadapannya pada saat pembuatan akta no.10 dilakukan.
“Para pemegang saham tidak pernah datang ke notaris saya yang tersebut dalam akta no.10 dan hanya Reza yang memberikan seluruh berkas untuk proses pembuatan akta no.10 tahun 2019,” beber Hendra.
“Saya tidak mengenal dan tidak pernah melihat terdakwa Rudi dan Saiman Siahaan,” sambungnya.
Selanjutnya, Hendra mengaku Reza menelepon dirinya untuk membuat akta perubahan no 10 PT AMJ dengan memperlihatkan surat kuasa dari para pemenang saham di akta sebelumnya atasnama Yusdi, Arifin Nasution, Rudi dan Francis Siahaan.
“Reza menjelaskan bahwa semua berkas akan dipenuhi menyusul setelah dirinya bertemu dengan Muhammad Andika sebagai pihak yang mengaku dari PT AMJ,” sebut Hendra.
Diungkap Hendra, Reza merupakan rekan kerja di kantor notarisnya yang sudah dikenal sejak lama dan biasa memberikan pekerjaan pembuatan akta kepadanya.
Kemudian, Tim Kuasa Hukum terdakwa Saiman Siahaan mempertanyakan dasar penertiban akta no.10 yang dibuat oleh notaris Hendra dan siapa yang mengorder akta tersebut.
“Akta perubahan saham dan pergantian pengurus PT AMJ no 02 yang diberikan oleh Reza sebelum kami membuat akta no 10,” tegas Hendra.
Kuasa Hukum Saiman Siahaan kemudian mempertanyakan terkait keberadaan akta 02 apakah sudah diberikan kepada penyidik pada saat diperiksa di Polda Sumatera Utara kepada Saksi Hendra.
“Saya sudah memberikan kepada penyidik semua barang bukti dalam kasus ini,” jawab Hendra.
Setelah itu, kuasa hukum terdakwa menegaskan kepada saksi Hendra apakah pernah melihat Rudi dan Saiman menghadap di notarisnya untuk mengurus akta no.10 tersebut.
“Tidak pernah, bahkan saya tidak mengenal kedua orang yang saat ini dijadikan sebagai terdakwa,” tutur Hendra.
“Pernah pihak kami telurusi sampai ke Tebingtinggi setelah pemeriksaan di Polda (Sumut) untuk memastikan bahwasanya memang benar atau tidak Rudi membuat akta no 10 dan setelah kami bertemu, Rudi menjelaskan dia tidak tau tentang akta no 10 yang kami buat,” sambungnya.
Hendra juga mengaku merasa ditipu oleh Reza.
“Kami merasa ditipu oleh Reza karena telah membuat akta no. 10 PT AMJ tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang ada di dalamnya,” jawab saksi Hendra.
Majelis Hakim kemudian meminta saksi Hendra untuk menerangkan bagaimana bisa notaris menertibkan suatu akta apabila pihak-pihak yang ada didalamnya tidak hadir.
“Sebenarnya tidak bisa dan saya khilaf, namun karena kami percaya kepada Reza yang telah lama menjadi rekanan untuk segera memenuhi seluruh persyaratan akta perubahan PT AMJ maka kami menerbitkan akta tersebut,” tegas Hendra.
Hakim kemudian bertanya kepada kedua saksi lainya, Intan sebagai pengetik di kantor notaris Hendra dan Ahmadi sebagai pengantar surat terkait apakah mereka pernah melihat dan mengenal terdakwa Rudi dan Saiman Siahaan.
“Tidak pernah melihat dan tidak mengenal mereka,” tegas kedua saksi tersebut di hadapan majelis hakim.
Diakhir persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi terkait seluruh keterangan saksi notaris Hendra dan stafnya.
“Keterangan saksi soal tidak adanya keterlibatan saya dalam proses pembuatan akta nomor 10 adalah benar,” jawab Saiman Siahaan
“Keterangan saksi terkait kedatangannya kepada saya memang benar dan saya menegaskan memang tidak tau tentang akta tersebut,” timpal terdakwa Rudi.
Setelah itu, Majelis Hakim mempertanyakan kembali kepada saksi Hendra terkait keterangannya apakah masih tetap atau berubah.
“Keterangan tetap dan benar,” jawab Saksi Hendra dihadapan Majelis Hakim.
Sidang lanjutan keterangan saksi oleh JPU akan dilanjutkan pada Rabu, (15/8/2024) di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Saiman Siahaan merupakan pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AMK.
Ia terpaksa harus mendekam di penjara karena dituding memalsukan akta.
Saiman tidak sendiri. Ia bersama saudaranya Rudi dan notaris Langkat Hendra Syahdani juga ikut ditahan.
Padahal sebenarnya, Saiman mengaku mereka lah yang ditipu oleh seorang kontraktor bernama Yusdi Haryanto.(*)
REPORTER: Aldo Manalu
EDITOR: Rahmad