Polres Labusel Gagalkan Peredaran 7 Paket Sabu

oleh

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pemilik 7 paket sabu-sabu yang hendak diedarkan, Senin (29/7/2024) petang.

Tersangka Ahmad Yusuf Harahap alias Yusuf (43), warga Labuhan Baru, Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel ditangkap tidak jauh dari kediamannya.

“Tersangka ini sempat membuang barang bukti. Dari tangannya kita sita 7 paket sabu yang hendak diedarkan,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (31/7/2024).

BACA JUGA..  Dandim 0204/ DS Hadiri Gelar Pasukan Operasi Toba 2026

Kata dia, penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah. Tersangka disebut kerap mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Ketika ditangkap, tersangka sempat berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu, namun digagalkan petugas.

Dari penggeledahan di badan tersangka ditemukan 7 paket sabu seberat 5,50 gram, plastik klip kosong, pipet, timbangan dan uang tunai Rp 204.000,- diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA..  Diduga Hina Agama, Poldasu Tangkap Tiktoker

“Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari AL alias AB yang kini dalam pengejaran kita (buron),” pungkas Maringan

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

EDITOR : Rahmad