POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai tangkap dua laki-laki kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8/2024) pukul 09.00 WIB pagi.
Adapun kedua kurir yang di tangkap Tim unit II Satresnarkoba Polres Binjai masing-masing berinisial FH (21) dan SG (30) keduanya tinggal di Desa Bintang, Kecamatan Mandat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. kedua tersangka mengaku bekerja sebagai penjual keripik.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH. SIK. M.Si dalam press release menjelaskan, keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba dan kemudian dilakukan penyelidikan. Selasa (20/8/2024).
“Dari informasi tersebut , Satnarkoba Polres Binjai langsung bergerak menuju TKP di jalan Soekarno-Hatta, dan mendapatkan ciri-ciri dari informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan mengamankan kedua tersangka,” ucap Bambang.
Dari kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas warna merah yang berisi dua bungkus plastik merk Guanying berisi sabu-sabu, satu unit Hp merk redmi, satu unit Hp merk Samsung lalu satu unit sepeda motor merk scoopy, kemudian petugas melakukan interogasi.
“Saat di interogasi kedua tersangka mengaku masih menyimpan 1 Kg sabu di Kos-kosan di Jalan Pasar 1 Setia Budi, Kecamatan Sunggal, tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus sabu-sabu berat 1 Kg di dalam kamar kos tersebut,” jelas Kapolres
Hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh FH dan SF dari seseorang berinisial AR yang menyuruh untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.
“Lalu petugas melakukan pengejaran dan pengembangan ke Desa Bintang, Kecamatan Mandat, Kabupaten Aceh Timur, AR sudah tidak ada di lokasi tersebut,” ungkap Bambang.
Masih kata Kapolres, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di seputaran Kota Medan dan Binjai dan masih akan mengembangkan untuk jaringan ini.
“Sabu-sabu tersebut akan di edarkan di seputaran kota Medan dan Binjai, kami masih melakukan pengembangan jaringan narkoba ini,” tutup Kapolres AKBP Bambang.
Selanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu bruto 3.022, Hp merk Redmi, Hp merk Samsung dan satu Unit sepeda motor merk scoopy diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.
Terhadap terduga kami persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 sampai 20 penjara dan denda paling sedikit RP 1.000.000.000 satu milyar dan paling banyak Rp 10.000.000.000 sepuluh milyar, karena ini lebih dari satu Kg maka ancaman bisa hukuman mati.(Melky).
EDITOR : Rahmad