Plt Dokter Gunawan 1 Tahun 4 Bulan, Mantan Wakil KASN : Bupati Dosmar Kasih Contoh Yang Tidak Baik

oleh
Irham Dilmy

POSMETRO MEDAN – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, dr Gunawan Sinaga yang mencapai 1 tahun 4 bulan, mendapat tanggapan mantan Wakil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy.

Irham, mengkritisi soal penambahan tugas dokter Gunawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dirasa sudah terlalu lama terkait jabatannya.

Irham, menilai bahwa Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor telah memberikan contoh yang tidak baik, sebagai pimpinan didaerah tersebut.

Pasalnya, kata Irham, dalam aturan perundang-undangan para pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas atau pejabat pelaksana ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas sudah diatur masa tugas.

Semisal, sebut dia, surat edaran BKN nomor 02/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

” Jadi sudah jelas disebutkan bahwa pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” terangnya.

Irham, yang saat ini menjabat sebagai Managing Director IIPG (Indonesia Institute for Public Governance) menilai, seharusnya Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengutamakan tata kelola pemerintah yang baik.

BACA JUGA..  Ny. Uke Retno Faisal Hasrimy Lantik Dua Ketua TP PKK Kecamatan

Dengan membuat sistem manajemen talenta yang baik, proses pengkaderan dan program suksesi yamg terencana baik, serta sistem seleksi berbasiskan kompetensi, kualifikasi dan rekam jejak.

Sebab, pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas tidak bisa membuat keputusan strategis termasuk dalam hal pelayanan publik. ” Yang dikorbankan adalah pelayanan publik. Jadi, jangan bikin sifat Plt yang “sementara” menjadi “semi-permanen”,” ungkapnya.

Dia pun meminta agar Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk memulangkan kembali jabatan dokter Gunawan sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dan, melakukan asesmen kompetensi evaluasi jabatan bagi pimpinan tinggi pratama.

” Jika Bupati tidak mengindahkan, ya silakan diprotes oleh masyarakat lewat DPRD,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, dr Gunawan Sinaga, menuai sorotan.

Pasalnya, penambahan penugasan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diwilayah itu dari jabatan defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sejak Februari 2023 lalu, tidak lagi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA..  Wujudkan Kelurahan Bersinar, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi dan Koordinasi Semua Pihak

Seperti disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (23/7).

Dia mengatakan, bahwa penambahan penugasan kepada dokter Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tidak lagi sesuai aturan berlaku.

Gunawan, menurutnya, telah melebihi menggunakan jabatan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan 1 tahun 4 bulan terhitung sejak dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada bulan Februari 2023 lalu.

Padahal dari aturan yang berlaku, sebut dia, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan , yakni surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tersebut yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penambahan penugasan dokter Gunawan itu, juga tidak mengindahkan aturan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara bernomor 10 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian Negara di bagian kedua pasal 5 ayat 4 dan 5.

BACA JUGA..  Kapolda Sumut Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Deli Mas

Disebutkan, dalam pasal 4 penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Sementara, di ayat 5 disebutkan dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan dan belum diperoleh pejabat defenitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.

Apalagi, sebut dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, juga disebutkan juga tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.

” Jadi sudah jelas aturan, tapi Bupati Humbahas tetap saja tidak mau mengindahkan. Malah, terus memperpanjang penunjukkan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas,” kata dia.

Perlu diketahui, dr Gunawan Sinaga dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada 3 Februari tahun 2023 lalu yang bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya dengan nomor Surat Keputusan Bupati Humbahas : 821/110/HH/II/2023.(ds)

EDITOR : Rahmad