Pengedar Sabu Tak Berkutik Disergap Polres Labusel, Ini Jumlah BB Tersangka

oleh

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Kota Pinang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/8/2024).

Seorang tersangka pengedar berinisial AP alias A (24), warga Dusun IX Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel ditangkap dengan barang bukti seberat 9,06 gram.

“Tersangka kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Bulu Hait Lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (25/8/2024).

BACA JUGA..  Pangdam I/BB Resmi Dijabat Mayjen TNI Rio Firdianto

Kata dia, keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian pada Jumat (23/8/2024) petang. Ketika itu terlihat dua pria menaiki sepeda motor Yamaha Vixion dengan gerak gerik mencurigakan.

“Kita langsung melakukan penyergapan, dan seorang tersangka berhasil ditangkap,” sebut Endang.

BACA JUGA..  Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Basement Sun Plaza

Namun, seorang pria lagi melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika sabu dilipat uang Rp 1.000,- seberat 9,06 gram yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kanan.

Turut juga diamankan, 1 sepeda motor Yamaha Vixion hitam nomor polisi BK 5197 ZAJ, 1 handphone (HP) dan 1 lembar Rp 1.000,-.

BACA JUGA..  Tragedi Pembantaian di Siburu-biru, LBH Medan Desak 25 Anggota TNI yang Telah Tersangka Dipecat

“Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(red)

EDITOR : Rahmad