KDRT di Dairi, Suami Babak–belurkan Istri di Depan Anak

oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Manjadda Banurea (34) menganiaya istrinya karena mengira sang istri pergi merumpi. Manjadda pun ditangkap atas perbuatannya itu.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu HuluLalu, pelaku ditangkap pada Kamis (8/8).

“Korban merupakan istri tersangka,” kata Agus, Jumat (9/8).

 

Agus menyebut kejadian itu berawal saat korban baru saja pulang membeli ikan di warung sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sambil menggendong anaknya berusia satu tahun yang tengah menangis.

BACA JUGA..  Reskrim Polsek Indrapura Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Lalu, pelaku menanyakan korban pulang dari mana. Kemudian, pelaku menuduh korban baru pulang merumpi.

 

Korban pun menjelaskan bahwa dirinya baru pulang membeli ikan. Setelah itu, terjadi cekcok antara keduanya.

“Tersangka menanyakan dari mana si istri. Asik bertandang (ngerumpi) saja. Begitulah kira-kira pertanyaan kepada korban,” sebutnya.

Saat terlibat cekcok, pelaku menganiaya istrinya itu dengan cara menamparnya, meninju keningnya, dan menendang kaki korban berkali-kali. Akibatnya, korban sampai pincang saat berjalan.

BACA JUGA..  Kasat Samapta Polres Palas Dilaporkan ke Propam Polda

“Pelaku menampar wajah korban sebanyak tiga kali, meninju kening sebanyak satu kali dan menendang kaki betis sebelah kanan secara berulang-ulang sampai korban berjalan pincang,” kata Agus.

Baca juga:
Motif Kawanan Pria di Belawan Tembak Remaja hingga Peluru Tembus Paru-paru
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi pada Senin (5/8). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelodiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan. Antara korban dan pelaku, kata Agus, telah berumah tangga sejak tahun 2014 dan dikaruniai satu orang anak.

BACA JUGA..  Maling HP & Laptop Dihadiahi Peluru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pada 8 Agustus sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka saat sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

 

 

REDAKTUR : Rahmad