Lima Hari Jelang Pensiun, Eks GM PT Bridgeston Dituduh Maling

oleh
Tri Zenius Perdana Limbong, S.H. (OKIBUDIMAN/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Nasib malang dirasakan GA mantan General Manager PT. Bridgestone. Hal tersebut dikarenakan, 5 hari menjelang masa pensiunnya, GA telah di dituduh melakukan pencurian asset perusahaan berupa 5 batang pohon.

Alhasil, GA harus menanggung malu dan tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai mantan General Manager, padahal GA telah bekerja pada PT. Bridgestone sejak tahun 1998 silam.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya GA yakni Bapak Tri Zenius Perdana Limbong, S.H. pada siaran persnya.

“Klien kami pak GA sangat merasa dirugikan, sebab beliau yang sudah bekerja pada PT. Bridgestone sejak tahun 1998 dengan jabatan terakhir sebagai General Manager PT. Bridgestone, malah dituduhkan melakukan perbuatan pencurian asset perusahaan sehingga dipecat 5 hari menjelang masa pensiunnya,” ucap Tri, Selasa (6/8) siang.

GA dituduh mencuri 5 batang pohon milik perusahaan, yang kesemuanya itu telah diklarifikasi dengan jelas dan terang berikut dengan bukti-bukti serta saksi-saksi kepada pihak Disiplin Komite Perusahaan dan juga pihak investigasi swasta yang disewa oleh perusahaan.

BACA JUGA..  Selambo Mencekam, Puluhan Geng Motor Berklewang Serang Warga dan Hancurkan Angkot

“Namun tampaknya kuat dugaan ada motif lain atas tuduhan yang dilakukan perusahaan kepada klien kami,” jelas Tri Zenius.

Selain hal tersebut, GA juga sangat merasa dirugikan sebab adanya dugaan pencemaran nama baik oleh pihak perusahaan terhadap dirinya.

Hal itu dapat diketahui melalui surat elektronik yang disampaikan kepada seluruh karyawan perusahaan, yakni berupa surat pemberitahuan yang menjelaskan GA telah melakukan pencurian asset perusahaan dan sejak surat pemberitahuan itu diterbitkan GA sudah dipecat dan tidak bekerja lagi di PT. Bridgestone.

Sehingga atas perbuatan PT. Bridgestones diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar sejumlah aturan hukum di Republik Indonesia.

Sebagaimana disampaikan advokat yang akrab dipanggil Pak Limbong menjelaskan,

“Bahwa selain tuduhan sepihak yang dilakukan perusahaan kepada klien kami tersebut, klien kami pun merasa nama baiknya saat ini telah dicemarkan, hal tersebut dikarenakan beredar surat pemberitahuan kepada seluruh karyawan PT. Bridgestone melalui surat elektronik (email) yang menjelaskan Klien GA melakukan pencurian asset perusahaan sehingga dipecat.

BACA JUGA..  Ketua DPRD Labuhanbatu 2009 s/d 2014 Terlibat?

Secara hukum tuduhan melakukan pencurian itu sudah melanggar asas hukum Republik Indonesia yang dikenal sebagai asas praduga tidak bersalah, dan bertentangan pula dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ditambah lagi penyebarluasan informasi melalui surat elektronik (email) kepada seluruh karyawan dapat diduga sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sehingga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” tegas Limbong.

Bahwa atas perbuatan PT. Bridgestone yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum tersebut dan diduga telah mencemarkan nama baik GA.

BACA JUGA..  Dugaan Ketua FKUB Langkat Langgar Aturan Kampanye, Ini Sanksinya

Melalui kuasa hukumnya yang juga merupakan lawyer corporate posmetro, Limbong
telah melakukan langkah hukum nonlitigasi berupa menyampaikan somasi/teguran hukum terhadap PT. Bridgestone.

Akan tetapi seakan PT. Bridgestone tidak beriktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dimaksud, sehingga GA melalui kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum litigasi.

hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum GA

“Bahwa GA melalui kami kuasa hukumnya telah menyampaikan somasi/teguran hukum kepada PT. Bridgestone sebagai langkah hukum nonlitigasi agar terciptanya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan mufakat.

Namun diduga PT. Bridgestone tidak beriktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Sehingga Klien (GA) melalui kami nantinya sebagai kuasa hukum Pak GA akan menempuh langkah-langkah hukum secara litigasi demi mengembalikan harkat martabat dan nama baik pak GA yang diduga telah dicemarkan PT. Bridgestone baik secara keperdataan maupun pidana nantinya,” tutup Limbong.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman