POSMETRO MEDAN – Kelakuan M.Dahnil (41l) tak patut ditiru. Pasalnya, Pemilik Rumah makan Minang Prima di Jl. Bhayangkara ini dipolisikan istrinya, di Polrestabes Medan pada Senin (12/8) sore, gegara melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Menurut keterangan kepada wartawan, Sri Wahyuni (37) selaku korban saat didampingi keponakannya Tari, bahwa dirinya jadi sasaran amuk Dahnil pada Minggu (11/8) malam.
“Ada chat selingkuh dengan perempuan lain, di hp pelaku, Sebelumnya pun sudah sering kami terlibat cekcok skandal asmara. Sudah beberapa kali ketahuan selingkuh. Tapi tetap dimaafkan, atas mediasi keluarga,” kata Sri kepada wartawan, Kamis (15/8) pagi.
Sambung Sri, pada malam kejadian dirinya diseret dari meja kasir hingga steling lalu dibenturkan ke dinding sampai tubuhnya lembam-lembam dan kesakitan di rumah makan tersebut, yang sekalian menjadi tempat tinggal mereka bersama dua anaknya.
“Saat kejadian banyak saksi, termasuk para pekerja rumah makan milik suami ku itu. Tapi mereka tak berani memisah karena pelaku merupakan bosnya, ” ujar Sri.
Skandal perselingkuhan ini sambung Sri, tak bisa lagi dimaafkannya. Korbam pun melaporkan kasus KDRT ini ke Polrestabes Medan,diterima Kanit II SPKT Ipda Dortthy Ulini Silalahi. Dari pihak kepolisian, selanjutnya meminta.bukti visum di RSU Pirngadi Medan.
” Aku sudah pernah menggugat cerai ke Pengadilan Agama tapi dia memohon meminta maaf kepada keluarga. Kali ini aku tidak tahan lagi. Babak-belur badan ku dibuatnya, ” beber perempuan beranak dua ini.
Diujung pertemuan, Sri pun berharap agar pelaku KDRT yang sudah di LP kan dengan No.STTLP/N/2258/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/poldasumut ini.segera dtangkap.
EDITOR : oki