posmetromedan.com – Angela Lee ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan tas merek branded LV hingga Hermes, membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Angela melakukan penipuan dan penggelapan uang 15 tas yang dialami korban mencapai Rp3,2 miliar.
“Untuk apa uang itu, digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8/2024).
Dia tidak menjelaskan kepada siapa Angela memiliki hutang tersebut. Dia hanya memastikan saat ini terdapat 14 tas mewah yang dibawa oleh penyidik sebagai sitaan barang bukti.
“Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV messenger bag yang dijual oleh korban kepada tersangka,” jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka Angela membeli berbagai merek tas mewah. Awalnya pembelian dilakukan jujur dan lancar. Kemudian karena merasa sudah dipercaya, tersangka membeli tas dengan merek yang sama dengan jumlah yang banyak. Total yang dibeli kepada korban mencapai 15 tas dengan dua merek Hermes dan LV tersebut.
“Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV. Kemudian, dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran,” pungkasnya.
Angela Lee sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga sudah mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan.
Ini bukan pertama kalinya Angela Lee tersandung kasus penipuan. Pada 2018 silam, ia juga sempat terlibat kasus yang sama.
Bahkan, saat itu ia sempat ditahan di Polres Sleman, Yogyakarta. Saat itu, kabar ditahannya Angela Lee sendiri mulai ramai diperbincangkan di media sosial.
Angela Lee dan suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018 lalu. Di situ diperlihatkan Angela Lee dan suami yang sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Terkait penahanan Angela Lee, Polres Sleman mengatakan bahwa sang aktris beserta suami diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Ia dilaporkan oleh seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mengaku sudah menjadi korban Angela dan David terkait kerjasama investasi bisnis tas impor mewah.
Santoso awalnya menginvestasikan uang kepada suami Angela Lee untuk bisnis jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui jika uang investasi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Sempat menunjukkan kekecewaan kepada David, Santoso akhirnya bersedia mengalihkan investasinya untuk bisnis tas impor Angela. Sebab, Santoso dijanjikan keuntungan besar oleh David dari bisnis tas milik sang istri.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke rekening David sejak Februari 2017 – Agustus 2017.
Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David dan Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki bulan September 2017, investasi Santoso sebesar Rp 12,1 miliar macet. Meski uang itu telah ditransfer, namun dia tidak menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan Large, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.(*)












