Terpidana Korupsi CCTV Dishub Binjai Diamankan

oleh
oleh
DITANGKAP: Seorang buron kasus CCTV Dishub Binjai ditangkap di Medan.

posmetromedan.com – Sempat buron sekitar tiga tahun, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Dishub Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya berhasil diamankan di Kota Medan.

Diketahui, Juanda terlibat kasus korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp388.978.738.

Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (31/7), penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan tim Satgas SIRI JAM Intel bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. “Terpidana diamankan pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIB di Medan,” kata Adre.

BACA JUGA..  Kedapatan Miliki Sabu, Pengangguran Digelandang

Pasca diamankan di Kota Medan, sambungnya, sekitar pukul 20:50 WIB dilakukan penyerahan terpidana dari Satgas SIRI JAM Intel kepada tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan dilengkapi berita acara serah terima.

Lebih lanjut dikatakannya, Juanda sudah menjadi buronan sejak tahun 2021. Selama itu, dirinya terus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari pengejaran petugas.

BACA JUGA..  Gendong Samurai Buat Tawuran, Remaja 18 Tahun Dihukum 2 Tahun

“Setelah 3 tahun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya akan kita bawa ke Lapas Kelas IIA Binjai. Sebagaimana diketahui, terpidana sudah divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada September 2023 lalu,” tegasnya. (wsp)