Tak Tahan di Bully, Petani Tikam Teman Seprofesi Hingga Tewas

oleh
Pelaku penusukan kenakan baju tahanan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial IG alias Poso berhasil di bekuk pihak kepolisian. Pria 34 tahun yang menetap di Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar, diringkus usai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 Kepada awak media, Kapolsek Juhar AKP A Nainggolan mengatakan, korban bernama Ramli Ginting yang berprofesi sebagai petani.

 Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (24/7) lalu di depan teras sebuah warung kopi, sekira pukul 01.30 WIB.

 “Awalnya kita mendapatkan informasi adanya penganiayaan yang terjadi di depan warung kopi pada Rabu dini hari. Kemudian kita langsung mengumpulkan informasi dari saksi dan kita lakukan pengembangan,” jelas Nainggolan, Minggu (28/7).

BACA JUGA..  Ribuan Jemaat Khusyuk Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, 55 Gereja di Wilkum Polsek Medan Baru Terjaga Aman

 Sesampainya polisi di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

 Saat itu posisi korban sedang berada di teras warung kopi dengan kondisi mengalami luka, dan berlumuran darah tanpa ada gerakan.

 “Kami segera mengamankan TKP, dan melakukan olah TKP serta  mengumpulkan bukti bukti,” ucap Kapolsek.

 Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku penusukan tersebut.

 Atas informasi dan pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA..  Ngeri...!!! Laka Maut di Tol Sergai, 4 Penumpang Bus Halmahera Tewas

 “Kurang dari 24 jam, berkat kerjasama seluruh personel dan masyarakat, kami dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengejar dan mengamankan pelaku,” katanya.

 “Saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyidikan langsung Unit Reskrim Polsek Juhar Polres Tanah Karo,” sambung Kapolsek.

 Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui pelaku tega melakukan hal tersebut lantaran menaruh dendam terhadap korban yang sama-sama berprofesi sebagai petani.

BACA JUGA..  Kecelakaan di Tol Sibanceh, Anggota DPRA Luka Berat, Istri Tewas

 Dimana, pelaku sakit hati karena kelakuan korban yang kerap kali mem-bully pelaku yang mengalami cacat pada bagian wajah akibat kejadian lakalantas beberapa tahun lalu.

 “Dan pada saat di TKP emosi memuncak dikarenakan korban kembali mengolok-olok tersangka dengan perbuatan yang sama. Kemudian sewaktu korban hendak pulang ke rumah, seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan alat pisau miliknya,” ungkapnya.

 Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3). Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman