Residivis Narkoba Masuk Lagi

oleh
Residivis Narkotika ditangkap pihak kepolisian. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Gang PMD, Kelurahan Sigiring-Giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

 Identitas tersangka bernama Indra Mulia Lubis alias Kating, residivis berusia 41 tahun warga Padangsidimpuan.

 Selain mengamankan Kating, polisi turut menyita barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,69 gram.

BACA JUGA..  Tamba Gol Kasus Pemerkosaan

 Kemudian 1 gulungan tisu berisi narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1,38 gram, 1 unit HandPhone Oppo warna biru.

 Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,-. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

  Penangkapan terhadap Kating bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika golongan 1 jenis sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menuju Kota Padangsidimpuan.

 Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan Indra Mulia Lubis yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning.

BACA JUGA..  Calon Bupati Tapteng Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

 Setelah dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan ganja di jok sepeda motor serta sabu yang diselipkan di kulit jok sepeda motor.

 “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Team Opsnal dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” ucap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Kamis (4/7).

 “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga bagi kami,” sambungnya.

BACA JUGA..  Mak Roy Menghilang, Diduga Dimakan Buaya Sungai Bilah

 Kini, Indra Mulia Lubis telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman