Ketua KPU Dipecat

oleh
oleh
DIPECAT: Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dipecat karena tersangkut kasus asusila.

 

posmetromedan.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan alias dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Vonis itu diberikan DKPP karena menganggap Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

 

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

 

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan amar putusan Rabu (3/7/2024).

 

Atas perbuatan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” katanya.

 

Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom. Menariknya, Hasyim Asy’ari ngaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kini dia terbebas dari tanggungjawab berat.

 

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta.

 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU.

 

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih,” pungkasnya.

 

Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim untuk menanggapi putusan DKPP ini. Seusai menyampaikan pernyataannya, Hasyim langsung berlalu meninggalkan awak media.

 

Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda.

 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

 

“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” kata anggota DKPP Muhammad Tio.

 

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

 

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan. Sanksi DKPP tersebut kata Ari akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

 

Keputusan DKPP tersebut tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang. Pemerintah kata Ari memastikan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal.(bbs)