POSMETRO MEDAN – Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan operasi penangkapan di warung tuak, beralamat di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Operasi ini berdasarkan perintah Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra S.H M.H melalui Panit Opsnal Reskrim IPTU Priston Simbolon, terkait informasi masyarakat adanya perjudian jenis Kim Hongkong di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra S.H M.H saat dikonfirmasi, Selasa(30/7/2024) menjelaskan bahwa, “Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh IPTU Priston Simbolon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Richard Pahotan Hutapea, seorang pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan pada pukul 21.30 WIB ketika Richard sedang berada di warung tuak milik Marga Sirait. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V2026 berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi Kim Hongkong.
Richard mengakui perbuatannya sebagai penulis judi Kim Hongkong yang telah berlangsung selama lima bulan, dengan upah 20% dari hasil penjualan. Ia juga menyebutkan bahwa hasil penjualannya disetorkan secara online kepada pria yang dikenalnya dengan panggilan Alang, warga di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, dan saat ini masih dilakukan pengembangan,”ujar Kompol Asmon.
EDITOR : Rahmad