Gerebek Perkebunan Sawit Sisumut, Polres Labusel dapat Ini

oleh
Giring pelaku dari perkebunan sawit

POSMETRO MEDAN – Personel gabungan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di perkebunan kelapa sawit Dusun Boom Sisumut Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel, Kamis (25/7/2024) sore.

Namun, ketika petugas dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mulai menyisir areal perkebunan, sejumlah orang langsung berhamburan melarikan diri.

Beruntung, seorang pria terduga pengedar sabu-sabu, Yupri Irwan Hsb alias Uping (40), warga Dusun Boom Sisumut Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

“Informasi yang kita terima di perkebunan kelapa sawit itu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA..  Jalankan Amanah PPK Kosgoro 1957 Jelang Mubes V, SC Gelar Rapat Bidang Perdana

Kata dia, berbekal informasi itu GKN dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, SPKT, Propam dan Humas.

Dalam kegiatan GKN tersebut, petugas juga menghancurkan tempat atau gubuk-gubuk yang ditengarai untuk menjual dan mengonsumsi sabu.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 1 bong/alat isap sabu, 1 handphone android hitam dan
3 mancis.

BACA JUGA..  Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Perjuangkan Pendataan Ulang Bantuan

“Giat GKN ini rutin kita lakukan agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Maringan.

Tersangka diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

SUMBER : HUMAS Polres Labusel

EDITOR : Rahmad