POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria bernama Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18). Keduanya diamankan atas kasus narkoba.
Diketahuai, kedua tersangka menetap di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pemilik narkotika jenis sabu itu dibekuk dari Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/7) sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di rumah milik Suhendrik.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Selannutnya polisi menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Keduanya yakni, Suhendrik alias Botak dan Nazwa Ramadani alias Suek.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit HandPhone merk Vivo warna biru muda, satu unit HandPhone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200.000.
Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi pun mencari keberadaan Uci, namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun gun proses penyidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan dua pria diduga sebagai bandar narkotika ini, AKP Irvan Rinaldy Pane berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ucap Irvan, Selasa (16/7).
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun,” sambung AKP Irvan Rinaldy Pane.
Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang diketahui kepada pihak berwenang.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Diharapkan dengan langkah tegas ini, akan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












