Ajukan Pembayaran BPHTB Rp 104 Miliar, Mall Centre Point tak Jadi Dibongkar

oleh
Pemko Medan siapkan alat berat di depan Mal Centre Point. (ist)

Posmetromedan.com – PT Arga Citra Kharisma (ACK) pengelola Centre Point Mall akhirnya mengajukan berkas permohonan pembayaran tunggakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan sebesar Rp 104 miliar, Selasa (23/7).

“Ya, sudah kita approve (setujui) untuk pembayaran BPHTB oleh PT ACK. Berkas masuk kemarin, Selasa (23/7). Kemungkinan pembayarannya dilakukan hari ini atau paling lambat besok (Kamis),” ucap Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).

Dijelaskan, jika surat permohonan masuk biasanya akan langsung dilakukan pembayaran. Sebab, proses pembayaran BPHTB itu maksimal 30 hari.

“Jika tidak segera dilakukan pembayaran, maka waktunya akan habis. Karena pembayaran pertama kan di akhir Juni, makanya untuk pembayaran kedua tentu sampai akhir Juli. Namun kemarin kan Pak Wali memberi waktu hanya sampai 26 Juli, saya rasa pembayarannya akan dipercepat,” sebutnya.

BACA JUGA..  Cipayung Plus Sumut Apresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan : Pemimpin yang Akseleratif dan Inklusif

Dengan adanya pembayaran nanti, Ody pun menyebut bahwa pembongkaran Center Point Mall akan dibatalkan.

“Jika memang sudah dibayar tidak mungkin kita bongkar. Makanya kita lihat dulu apakah menang benar-benar dilakukan pembayaran. Yang jelas surat permohonan pembayarannya sudah masuk ke kita, biasanya akan langsung ada pembayaran,” cetusnya.

Sebelumnya, Pemko Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.

“Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7).

BACA JUGA..  Bocah Perempuan Tewas Kecebur di Aliran Sungai Tuan Pantailabu

Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.

“Sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point kita beri waktu satu minggu dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan, karena apabila kita melakukan pembongkaran masih ada tenant yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant, jadi kita beri waktu sampai hari Jumat ini kita beri waktu mengosongkan tenant, sehingga kita bisa mengeksekusi itu sudah tertuang di surat perjanjiannya,” jelasnya.

BACA JUGA..  Peringati Malam Nuzulul Qur'an, Rico Waas Ajak Masyarakat Pedomani Nilai Al-Qur'an

Meskipun demikian, Bobby menuturkan jika di dalam surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi di Medan.

“Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga, karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita support penuh perekonomian di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar mal,” tandasnya. (*)

Editor: ali amrizal